JAKARTA, PosNusantara.com – Langkah PUK SPEE FSPMI Jakarta yang mengajukan permohonan pemeriksaan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Sudin Nakertransgi Jakarta Barat pada 18 Agustus 2026, di tengah proses mediasi yang masih menunggu Anjuran Tertulis, dinilai keliru secara hukum. Kuasa Hukum PT Haleyora Powerindo (HPI) menegaskan bahwa tindakan serikat pekerja tersebut tidak hanya prematur, tetapi juga mengabaikan asas hukum ne bis in idem yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Asas Nebis in Idem: Perkara yang Sama Tidak Boleh Diperiksa Dua Kali
Asas ne bis in idem merupakan salah satu asas hukum fundamental yang berarti seseorang tidak boleh diperiksa atau dituntut dua kali atas perkara yang sama. Dalam konteks perselisihan hubungan industrial, asas ini mengatur bahwa suatu perkara yang pokok sengketanya telah atau sedang diproses melalui jalur mediasi—yang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004—tidak dapat diajukan kembali melalui jalur yang berbeda dengan subjek dan objek yang sama.
Mahkamah Agung melalui berbagai yurisprudensinya telah menegaskan bahwa penerapan asas ne bis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa objek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh proses hukum yang lebih dulu. Dengan kata lain, ketika suatu sengketa dengan subjek dan objek yang sama telah memasuki proses mediasi, maka jalur hukum lain dengan pokok perkara yang identik tidak dapat ditempuh secara paralel.
Tuntutan Telah Terbantahkan dalam Mediasi
Sepanjang tiga kali proses mediasi yang berlangsung pada 15 Juli, 29 Juli, dan 10 Agustus 2026, PT Haleyora Powerindo telah menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan perselisihan secara profesional dan objektif. Perusahaan menurunkan tim yang solid terdiri dari Zezen Golkarina, S.H. selaku Kuasa Khusus Perusahaan bidang Hubungan Industrial, Cecep Iwan selaku Manajer Cabang Banten, Teddy Irhamsyah selaku Supervisor UP5, serta jajaran staf dan supervisor lainnya.
Yang patut diapresiasi, Mediator juga menghadirkan tiga perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemotongan dan perhitungan PPh 21. Kehadiran pihak otoritas pajak ini menunjukkan itikad baik perusahaan untuk memberikan kejelasan, terlebih karena persoalan yang dipersoalkan tidak hanya menyangkut hubungan pekerja-perusahaan, tetapi juga administrasi perpajakan.
Dalam pandangan perusahaan, seluruh tuntutan yang diajukan Pemohon—meliputi penerapan Aplikasi GAMA, hak upah lembur, DPLK tenaga kerja kontrak PKWT, status tenaga kerja setelah 5 tahun bekerja, dan dugaan kelebihan pemotongan PPh 21—terbukti tidak dapat dibuktikan dan telah terbantahkan, baik melalui argumentasi hukum maupun keterangan ahli yang dihadirkan dalam proses mediasi.
Pengajuan Pemeriksaan: Langkah Prematur dan Keliru
Kuasa hukum PT HPI menilai pengajuan permohonan pemeriksaan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di tengah proses mediasi yang masih berlangsung merupakan langkah yang keliru secara prosedural dan substantif. Beberapa alasan mendasar meliputi:
1. Melanggar Asas Nebis in Idem
Subjek dan objek sengketa yang diajukan dalam permohonan pemeriksaan ke pengawas ketenagakerjaan sama persis dengan yang telah dibahas dalam tiga kali mediasi. Padahal, mediasi merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Mengajukan perkara yang sama melalui jalur yang berbeda merupakan pelanggaran terhadap asas ne bis in idem.
Sebagaimana diketahui, asas ne bis in idem bertujuan untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah terjadinya putusan yang saling bertentangan. Mahkamah Agung bahkan telah mengeluarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2002 dan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 yang menginstruksikan agar asas ini diterapkan dengan baik dalam setiap pemeriksaan perkara.
2. Prematur karena Proses Mediasi Masih Bergulir
Hingga saat ini, proses mediasi masih menunggu Anjuran Tertulis dari mediator Yoel Albert Laoh dan Ahmad Qodar Fadhila. Pengajuan permohonan pemeriksaan sebelum Anjuran Tertulis dikeluarkan adalah tindakan yang prematur dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mediator berkewajiban menyusun dan menyampaikan anjuran tertulis kepada para pihak secara independen, netral, dan berdasarkan hukum ketenagakerjaan. Dengan mengajukan permohonan pemeriksaan di tengah proses tersebut, serikat pekerja dinilai telah melakukan intervensi yang dapat mengganggu independensi mediator.
3. Tidak Ada Pelanggaran Norma yang Terbukti
Seluruh tuntutan yang diajukan PUK Jakarta SPEE FSPMI, termasuk dugaan ketidakbayaran upah lembur untuk pekerja anggotannya, telah terbantahkan dalam mediasi. Perusahaan telah menyampaikan argumentasi hukum yang kuat dan menghadirkan keterangan ahli, termasuk dari otoritas pajak, untuk menunjukkan bahwa tuntutan tersebut tidak memiliki dasar yang sah.
Harapan: Pengawas Ketenagakerjaan Bekerja Bijak, Hindari Abuse of Power
Kuasa hukum PT HPI berharap Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Sudin Nakertransgi Jakarta Barat dapat bekerja secara bijak dan profesional dalam menyikapi permohonan pemeriksaan yang diajukan PUK SPEE FSPMI. Pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun, kewenangan tersebut harus digunakan secara proporsional dan tidak disalahgunakan (abuse of power). Pengawas ketenagakerjaan wajib mempertimbangkan asas ne bis in idem dan menghormati proses mediasi yang masih berjalan. Tindakan pemeriksaan yang dilakukan di tengah proses mediasi yang belum selesai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan kedua belah pihak.
Pengamat ketenagakerjaan telah menyoroti potensi maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, sudah selayaknya Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan bertindak dengan penuh kehati-hatian, objektivitas, dan tidak terjebak pada tekanan dari pihak mana pun.
Kuasa hukum PT HPI juga mengingatkan bahwa jika pengawas ketenagakerjaan tetap memproses permohonan pemeriksaan yang sarat dengan unsur ne bis in idem ini, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan wewenang, karena mengabaikan asas hukum yang telah mapan dan proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan Kuasa Hukum PT HPI
“Kami menghormati hak serikat pekerja untuk menempuh jalur hukum, namun pengajuan permohonan pemeriksaan ke pengawas ketenagakerjaan di tengah proses mediasi yang masih berjalan adalah langkah yang keliru. Asas ne bis in idem jelas melarang pengajuan perkara yang sama melalui jalur yang berbeda. Kami berharap Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan bekerja secara bijak, profesional, dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal. Jika tetap memproses permohonan yang sarat kelemahan hukum ini, dikhawatirkan akan terjadi abuse of power yang merugikan kepastian hukum,” ujar tim kuasa hukum PT Haleyora Powerindo.
Sengketa hubungan industrial antara PUK SPEE FSPMI dan PT Haleyora Powerindo telah melalui tiga kali mediasi tanpa titik temu. Namun, pengajuan permohonan pemeriksaan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di tengah proses tersebut merupakan langkah yang keliru secara hukum. Asas ne bis in idem seharusnya menjadi pertimbangan utama karena subjek dan objek sengketa yang diajukan sama dengan yang telah dibahas dalam mediasi.
PT Haleyora Powerindo telah menunjukkan itikad baik dan profesionalisme sepanjang proses mediasi, termasuk dengan menghadirkan tim hukum yang solid dan perwakilan otoritas pajak untuk memberikan kejelasan. Kini, publik menantikan kebijaksanaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam menyikapi permohonan pemeriksaan ini. Jika pengawas ketenagakerjaan tetap memprosesnya, dikhawatirkan akan terjadi abuse of power yang mengabaikan asas hukum yang telah mapan.
Polemik Mediasi HPI: Tuntutan Pekerja dan Eksepsi Perusahaan di Meja Disnaker Jakarta Barat
Ketika Serikat Pekerja Jadi “Kuda Troya” Politik: Buruh Dibawa ke Mana?
📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya












