JAKARTA, PosNusantara.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda Kalimantan pada Agustus 2026 telah memicu gelombang pertanyaan kritis dari publik. Di tengah luas area yang terbakar mencapai puluhan ribu hektare dan 72 tersaka perorangan telah ditetapkan, dua pertanyaan utama mengemuka: bisakah korporasi yang terbukti bertanggung jawab dijerat pidana? dan di manakah sikap tegas Menteri Kehutanan yang dinilai sebagian pihak “santai-santai saja”?
PosNusantara.com menelusuri fakta dan landasan hukum untuk menjawab kegelisahan tersebut.
⚖️ Jerat Hukum untuk Korporasi: Bukan Sekadar Ancaman
Pertanyaan tentang pidana korporasi dalam kasus karhutla bukanlah isapan jempol. Pemerintah dan aparat penegak hukum saat ini sedang mengusut dugaan keterlibatan empat korporasi yang berlokasi di Kalimantan Barat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika terbukti ada pelanggaran.
1. Landasan Hukum yang Kuat
Para pelaku karhutla dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
Secara spesifik, UUPPLH mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dengan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) . Meskipun penerapannya terbatas, prinsip ini memungkinkan korporasi dipidana tanpa harus membuktikan unsur kesalahan, selama perbuatan pidana (pembakaran) terbukti terjadi dan terkait dengan kegiatan usahanya.
2. Jerat Pidana dan Sanksi Administratif
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas: “Bilamana ditemukan ada tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak, baik perorangan maupun korporasi”.
Sanksi yang mengancam korporasi tidak main-main:
-
Pidana penjara bagi pengurus korporasi yang terbukti memerintahkan atau membiarkan pembakaran.
-
Pencabutan izin usaha oleh pemerintah.
-
Sanksi administratif berat lainnya.
3. Investigasi Mendalam ke Akar Masalah
Polri tidak berhenti pada 72 tersaka perorangan. Penyidik saat ini tengah menelusuri aliran dana untuk mengungkap apakah ada “pemodal” atau korporasi di balik aksi pembakaran.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menegaskan, “Akan kami lihat dari transaksi keuangannya, apakah biaya itu biaya pribadi ataupun ada aliran-aliran dari korporasi yang menyuruh atau memerintahkan mereka untuk melakukan pembakaran”. Polri membagi skala prioritas untuk mengejar pelaku, baik individu maupun korporasi.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman bahkan mendorong audit korporasi secara menyeluruh. Menurutnya, audit ini dapat mengungkap aktor intelektual di balik titik api dan memutus rantai insentif ekonomi bagi pelaku pembakaran.
Kesimpulan: Pidana korporasi bukan isapan jempol. Landasan hukumnya jelas, dan aparat penegak hukum saat ini sedang membuktikannya di lapangan.

Menhut: Santai atau Sigap? Fakta di Lapangan
Tudingan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bertindak “santai-santai saja” menghadapi karhutla perlu diuji dengan fakta. Berdasarkan penelusuran PosNusantara.com, Menhut justru menunjukkan respons yang tergolong cepat dan tegas.
1. Turun Langsung ke Lokasi
Pada Minggu, 23 Agustus 2026, Menhut Raja Juli Antoni memantau langsung penanganan karhutla di Kalimantan Selatan. Ia meninjau titik api di Banjarbaru dan lokasi kebakaran di Kabupaten Banjar.
2. Koordinasi dan Komando di Tingkat Tertinggi
Menhut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan seluruh kementerian hingga pemerintah daerah untuk bersinergi. Ia juga menginstruksikan penambahan satu unit helikopter water bombing yang ditarik dari Riau ke Kalsel. Ini menunjukkan adanya koordinasi lintas sektor yang melibatkan Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, hingga BNPB.
3. Imbauan Tegas dan Data Akurat
Menhut secara terbuka mengimbau masyarakat untuk menghentikan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ia juga menyampaikan data akurat mengenai fluktuasi titik api: dari 157 titik pada 21 Agustus, turun menjadi 11 titik, lalu naik lagi menjadi 44 titik. Ini menunjukkan bahwa Kementerian Kehutanan memiliki sistem pemantauan yang bekerja.
4. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Menhut menyatakan bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan penindakan tegas terhadap siapa saja pelaku karhutla tanpa pandang bulu.
Kesimpulan: Berdasarkan fakta di lapangan, tudingan “santai-santai saja” tidak sepenuhnya akurat. Menhut menunjukkan respons cepat dengan turun langsung, berkoordinasi lintas sektor, dan menegaskan komitmen penegakan hukum. Namun, efektivitas langkah-langkah ini pada akhirnya akan diukur dari hasil akhir: berapa luas lahan yang berhasil diselamatkan dan berapa banyak pelaku, termasuk korporasi, yang benar-benar dihukum.
Keadilan dan Efek Jera
Karhutla di Kalimantan adalah tragedi berulang yang memakan korban jiwa, merusak lingkungan, dan mengancam kesehatan masyarakat. Pertanyaan tentang pidana korporasi dan kinerja Menhut adalah cerminan dari tuntutan publik akan keadilan dan efek jera.
Saat ini, proses hukum terhadap 72 tersangka dan empat korporasi yang diselidiki sedang berjalan. Masyarakat menanti apakah aparat penegak hukum dan pemerintah akan konsisten menindak semua pihak yang bertanggung jawab, tanpa pandang bulu.
Seperti kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, “Audit korporasi ini menjembatani celah antara peristiwa kebakaran di lapangan dengan pertanggungjawaban di tingkat pengambil keputusan. Dengan audit, kita tidak hanya memadamkan api, tetapi juga memadamkan niat untuk membakar”. Kini, publik menanti realisasi dari semua janji dan ancaman hukum tersebut.
📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya
Kebakaran Bromo Meluas Capai 742 Hektare, Pemadaman Terkendala Medan dan Cuaca












