Pekerja Alih Daya Indonesia 2026: 2,2 Juta Resmi, 15 Juta Tak Terhitung, dan Siasat Bertahan Para Raksasa

2,2 juta pekerja alih daya resmi, 15 juta tak terhitung. Simak nasib mereka di tengah RUU Ketenagakerjaan dan Permenaker 7/2026, serta siasat ISS Indonesia untuk bertahan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco

JAKARTA, PosNusantara.com – Di balik gemerlap pertumbuhan ekonomi nasional, terdapat sekitar 2,2 juta pekerja alih daya (outsourcing) yang tersebar di lebih dari 68.000 perusahaan penyedia jasa di seluruh pelosok negeri. Mereka adalah wajah tersembunyi di balik rantai pasok industri modern, bekerja di tempat yang sama setiap hari, namun secara hukum “menumpang” di perusahaan lain. Kini, di tengah gelombang revisi regulasi ketenagakerjaan, nasib mereka berada di ujung tanduk.

Dua Wajah Outsourcing: 2,2 Juta Resmi vs 15 Juta yang Tak Terhitung

Angka resmi yang dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan sekitar 2,2 juta pekerja outsourcing tersebar di lebih dari 68.000 perusahaan penyedia jasa alih daya. Data ini dihimpun berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 78200 dan 78300 yang secara formal mengkategorikan aktivitas penyediaan tenaga kerja.

Namun, angka ini hanyalah puncak gunung es. Jika dihitung secara lebih luas—mencakup seluruh pekerja kontrak yang menjalankan sistem serupa—Badan Pusat Statistik (BPS) mengestimasikan bahwa sistem ini mencakup sekitar 34% dari total tenaga kerja formal di Indonesia. Dengan asumsi tenaga kerja formal mencapai 55,27 juta orang, maka jumlah pekerja alih daya yang sesungguhnya bisa mencapai lebih dari 16 juta orang.

Sumber Data Jumlah Pekerja Keterangan
Kemnaker (KBLI 78200 & 78300) 2,2 juta Data resmi formal
BPS (estimasi 34% formal) >16 juta Termasuk pekerja kontrak
Estimasi BPS 12-15 juta Termasuk pekerja kontrak dan sistem serupa

Artinya, lebih dari 10 juta pekerja yang menjalankan sistem kerja alih daya tidak tercatat dalam statistik resmi. Mereka adalah pekerja kontrak, pekerja harian, hingga pekerja platform digital yang menghadapi risiko serupa: ketidakpastian status, upah rendah, dan akses terbatas pada jenjang karier.

31 Oktober adalah tanggal akhir RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

RUU Ketenagakerjaan: Lima Bidang Penunjang, “Bom Waktu” bagi Perusahaan Pelanggar

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah digodok DPR dan pemerintah dipastikan tidak akan menghapus total sistem alih daya, tetapi membatasinya secara ketat hanya pada lima bidang pekerjaan penunjang.

Kelima bidang tersebut adalah:

No Bidang Pekerjaan Penunjang
1 Pelayanan kebersihan (cleaning service)
2 Penyediaan makanan bagi pekerja (catering)
3 Tenaga pengamanan (security)
4 Jasa penunjang pertambangan dan perminyakan
5 Penyediaan angkutan bagi pekerja

Pasal 80 RUU menegaskan bahwa jenis dan bidang pekerjaan alih daya harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Yang membuat aturan ini memiliki “gigi” adalah ketentuan dalam Pasal 81 RUU: jika perusahaan pemberi kerja menggunakan pekerja alih daya untuk melaksanakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja alih daya tersebut beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja.

Inilah “bom waktu” bagi perusahaan yang selama ini mengakali aturan dengan menempatkan pekerja alih daya di posisi inti. Ketika aturan ini disahkan, status mereka otomatis berubah menjadi pekerja tetap, dengan segala hak dan perlindungan yang melekat.

Permenaker 7/2026: Enam Bidang, tapi Direvisi Jadi Empat

Sementara RUU masih dalam pembahasan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang ditetapkan pada 30 April 2026, tepat sehari sebelum Hari Buruh.

Dalam aturan ini, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang:

  1. Layanan kebersihan (cleaning service)

  2. Penyediaan makanan dan minuman (catering)

  3. Pengamanan (security)

  4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh

  5. Layanan penunjang operasional

  6. Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagakerjaan

Namun, aturan ini baru berusia dua bulan langsung menuai kritik dan siap direvisi. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa revisi akan fokus pada dua hal pokok: pertama, penegasan bahwa pekerja alih daya dibatasi hanya boleh untuk petugas satpam, petugas kebersihan, pekerja katering, dan pengemudi; kedua, pendekatan pekerjaan alih daya kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Revisi ini sejalan dengan desakan serikat pekerja yang menginginkan pengetatan lebih lanjut. Presiden KSPI Said Iqbal mengusulkan agar jenis pekerjaan yang diperbolehkan dialihdayakan diubah dari enam menjadi empat bidang: katering, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan pengemudi.

Perdebatan Sengit: Buruh Minta Hapus, Pengusaha Butuh Fleksibilitas

Pembahasan regulasi alih daya tidak lepas dari tarik-menarik kepentingan antara buruh dan pengusaha.

Suara Buruh: Hapus Total atau Batasi Lebih Ketat

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) tetap konsisten mendesak penghapusan total sistem alih daya. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI pada Senin (7/9/2026), buruh mengusulkan agar sistem pekerjaan alih daya dihapus.

“Apabila penghapusan belum dapat diterima pemerintah dan DPR, RUU Ketenagakerjaan harus mengatur secara eksplisit penggunaan pekerjaan alih daya diperketat. Diperketat yang kami maksud adalah rekrutmen pekerjaan alih daya hanya diperbolehkan untuk kegiatan penunjang.” — Said Iqbal, Presiden KSPI

KSP-PB juga mengusulkan pengetatan alih daya diwujudkan dengan pembatasan pekerjaan alih daya hanya di bidang jasa kebersihan, pengemudi, keamanan, dan katering.

Suara Pengusaha: Fleksibilitas Tetap Diperlukan

Di sisi lain, kalangan pengusaha menilai alih daya tetap diperlukan untuk menjaga fleksibilitas dan efisiensi. Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Mira Sonia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penghapusan sistem outsourcing akan berdampak pada operasional banyak perusahaan.

“Kan di industri lagi banyak masalah ya, maksudnya banyak PHK gitu ya, dasarnya orang pakai outsourcing itu kan untuk keunggulan kompetitifnya dia, dia nggak mikirin proses rekrutmen, proses training, dia nggak mikirin. Kalau misalkan itu tiba-tiba dia harus jadi mikirin, kan dia balik, operasionalnya itu mundur.” — Mira Sonia, Ketua Umum ABADI

Dampak terhadap BUMN: Solusi Anak Usaha Khusus dan Nasib 80.000 Pekerja

Dampak dari regulasi ini akan sangat terasa di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di sektor ketenagalistrikan, misalnya, terdapat sekitar 80.000 pekerja alih daya yang tersebar di berbagai entitas seperti PLN Electricity Services (PLN ES), PT Haleyora Powerindo (HPI), PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN), dan PT Mitra Karya Prima (MKP). Pekerjaan yang selama ini mereka lakukan—terutama dalam operasi dan pemeliharaan infrastruktur—tidak secara tegas termasuk dalam lima bidang penunjang yang diizinkan.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menyiapkan ketentuan khusus bagi BUMN. Menurut Said Iqbal, BUMN hanya diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja melalui anak perusahaan yang memiliki hubungan langsung dengan induk perusahaan, sehingga status hubungan kerja menjadi lebih jelas dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja.

Usulan ini sejalan dengan skema yang telah berjalan di sektor ketenagalistrikan, di mana pekerja alih daya ditempatkan melalui entitas anak perusahaan seperti PLN ES dan HPI. Dengan demikian, status mereka dapat beralih menjadi pekerja tetap di anak perusahaan BUMN, dengan hak dan perlindungan yang lebih jelas.

Siasat Bertahan Para Raksasa: ISS dan Masa Depan Industri Alih Daya

Di tengah badai regulasi yang menerpa industri alih daya, pertanyaan besar pun muncul: akankah raksasa alih daya seperti PT ISS Indonesia mampu bertahan? Jawabannya, menurut data dan fakta yang ada, adalah ya—selama mereka tetap berada di jalur yang benar.

PT ISS Indonesia adalah perusahaan alih daya multinasional asal Denmark yang telah beroperasi di Indonesia sejak 1996. Perusahaan ini dikenal kuat di segmen alih daya untuk berbagai layanan, mulai dari cleaning servicessupport servicesproperty servicescatering servicessecurity services, hingga facility management services. Jumlah tenaga kerja yang mereka libatkan lebih dari 60 ribu karyawan, dan mereka beroperasi di 23 provinsi.

Sektor yang Dikelola ISS: Selaras dengan Regulasi Baru

Jika kita mencermati bidang-bidang yang diizinkan dalam RUU dan Permenaker 7/2026—pelayanan kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, penyediaan angkutan, dan jasa penunjang—hampir semuanya adalah sektor yang selama ini menjadi inti bisnis ISS Indonesia. Perusahaan ini memang dikenal sebagai spesialis di bidang cleaning servicesecuritycatering, dan support services.

Inilah kunci utama mengapa ISS Indonesia diprediksi akan tetap survive. Model bisnisnya tidak bergantung pada pekerjaan inti proses produksi yang kini dilarang untuk dialihdayakan. Sebaliknya, ISS fokus pada layanan penunjang yang justru dilindungi dan diatur secara jelas oleh regulasi baru.

Reputasi Kepatuhan: ISS sebagai “Contoh Baik”

ISS Indonesia bukan sekadar perusahaan alih daya biasa. Reputasinya dalam hal kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan telah diakui oleh berbagai pihak. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Muhamad Rusdi, bahkan secara terbuka memberikan apresiasi kepada PT ISS Indonesia terkait kepatuhannya terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku, di saat banyak perusahaan alih daya lain yang melanggar aturan normatif ketenagakerjaan.

“Ia sangat mengapresiasi PT ISS Indonesia… yang berhasil mengelaborasi keberlanjutan bisnis dan keberlanjutan kerja.” — Muhamad Rusdi, Presiden ASPEK Indonesia

Perusahaan ini juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2025–2027 bersama serikat pekerja, sebuah langkah yang diapresiasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra MH, menyebut ISS Indonesia sebagai “contoh baik yang patut ditiru oleh perusahaan-perusahaan sejenis”.

Audiensi dengan Kemnaker: Langkah Proaktif

Yang paling menunjukkan keseriusan ISS dalam menghadapi regulasi baru adalah langkah proaktif mereka melakukan audiensi langsung dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor pada 16 Juli 2026. Agenda audiensi ini secara spesifik membahas implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Dalam pertemuan tersebut, Wamenaker Afriansyah Noor menekankan bahwa serikat buruh dan pengusaha harus menjadi mitra yang produktif dalam rangka menjaga iklim investasi yang sehat dan berkeadilan. Ini menunjukkan bahwa ISS tidak hanya menunggu regulasi, tetapi aktif berpartisipasi dalam proses implementasinya.

Baca juga:

RUU Ketenagakerjaan dan Permenaker 7/2026: Dua Wajah Perlindungan Buruh di Ujung Tanduk

SP PLN dan FORKOM SP BUMN Serahkan Rekomendasi RUU Ketenagakerjaan ke DPR, Desak Penghapusan Outsourcing

Deadline Mematikan: RUU Ketenagakerjaan dan Taruhan Besar di Ujung Waktu

Kekuatan Finansial dan Manajerial

Faktor lain yang membuat ISS Indonesia sulit tergantikan adalah kekuatan finansial dan kemampuan manajerialnya. Dalam bisnis alih daya, kemampuan mengelola arus kas (cash flow) yang rumit adalah kunci. ISS harus mampu membayar gaji puluhan ribu karyawan setiap bulan, sementara klien membayar dengan tenggat waktu hingga 30-60 hari. Hal ini menjadi penghalang utama bagi perusahaan alih daya lokal untuk berkembang besar.

Selain itu, ISS juga terus melakukan peningkatan kompetensi yang membuat mereka mampu masuk ke sektor-sektor yang membutuhkan keahlian khusus. Mereka bahkan telah menangani industrial cleaning untuk belasan pembangkit listrik. Diversifikasi keahlian ini memperkuat posisi mereka di pasar, bahkan ketika regulasi membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

Posisi Indonesia di Dunia: Top 4% Global Outsourcing Talent Index

Di tengah badai regulasi yang menerpa industri alih daya, Indonesia justru mencatatkan prestasi di kancah global. Dalam 2026 Global Outsourcing Talent Index, Indonesia menempati posisi ke-8 dari 193 negara, masuk dalam Top 4% negara dengan talenta outsourcing terbaik di dunia.

Peringkat ini diraih berkat biaya tenaga kerja yang kompetitif dan ketersediaan talenta yang melimpah. Indonesia bahkan berada di atas China (peringkat 37) dan seluruh negara G7 serta anggota Uni Eropa.

Namun, prestasi ini menyimpan paradoks. Di satu sisi, Indonesia diakui sebagai pemain utama dalam rantai pasok outsourcing global. Di sisi lain, jutaan pekerja alih daya di dalam negeri masih berjuang untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka. Studi perbandingan dengan Brasil dan Meksiko menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam posisi kebijakan yang lebih liberal, tetapi tidak memiliki infrastruktur hukum yang memadai untuk menjamin perlindungan pekerja outsourcing.

Jalan Tengah yang Masih Panjang

Alih daya tidak akan hilang total, tetapi akan dibonsai menjadi hanya lima bidang pekerjaan penunjang dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, atau empat bidang jika revisi Permenaker 7/2026 diimplementasikan. Ini adalah jalan tengah yang mencoba menyeimbangkan kebutuhan dunia usaha akan fleksibilitas dengan tuntutan perlindungan pekerja.

Bagi 2,2 juta pekerja alih daya yang tercatat resmi—dan lebih dari 10 juta lainnya yang berada dalam bayang-bayang statistik—RUU ini membawa harapan sekaligus ketidakpastian. Di satu sisi, mereka berpotensi beralih status menjadi pekerja tetap dengan hak yang lebih jelas. Di sisi lain, ribuan perusahaan alih daya yang tidak sesuai dengan bidang penunjang harus melakukan restrukturisasi besar-besaran.

Namun, di tengah ketidakpastian itu, raksasa seperti ISS Indonesia menunjukkan bahwa bertahan bukanlah hal yang mustahil. Dengan fokus pada sektor yang selaras dengan regulasi, reputasi kepatuhan yang kuat, dan kemampuan beradaptasi, ISS menjadi bukti hidup bahwa industri alih daya masih memiliki masa depan—asalkan dijalankan dengan benar dan berkeadilan.

Target penyelesaian RUU pada 31 Oktober 2026 masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam menyelesaikan perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha. Publik dan para pekerja alih daya kini menantikan: akankah RUU ini benar-benar melindungi mereka, atau justru menjadi babak baru ketidakpastian?

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *