Demo 27 Agustus 2026: Kericuhan, Water Cannon, dan Janji Sufmi Dasco Sahkan RUU Perampasan Aset

Demo 27 Agustus 2026 di DPR berakhir ricuh. Polisi kerahkan water cannon bubarkan massa anarkis. Sufmi Dasco janji sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026.

Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026) yang diawali dengan damai, berakhir dengan kericuhan di malam hari.foto:istimewa

JAKARTA, PosNusantara.com – Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026) yang diawali dengan damai, berakhir dengan kericuhan di malam hari. Massa yang terdiri dari sejumlah elemen masyarakat, terutama dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), awalnya menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor. Puncak aksi ditandai dengan pertemuan perwakilan massa dengan pimpinan DPR yang menghasilkan komitmen pengesahan RUU paling lambat 15 Desember 2026. Namun, setelah massa AMPB membubarkan diri, muncul massa susulan yang memicu kerusuhan, memaksa kepolisian mengerahkan water cannon dan akhirnya membubarkan paksa demonstran.

  • Kericuhan demo 27 Agustus 2026 berdampak luas pada mobilitas warga Jakarta.foto:istimewa

Awal Damai: Audiensi dan Janji Sufmi Dasco

Aksi unjuk rasa yang dimulai sejak siang hari di kawasan Senayan berlangsung kondusif. Massa AMPB yang datang dari Pati, Jawa Tengah, menyampaikan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor. Puncaknya, perwakilan massa diterima oleh pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam pertemuan tersebut, Dasco menyatakan komitmen DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Bahkan, ia menegaskan kesiapan pimpinan DPR untuk mundur dari jabatan jika janji tersebut tidak terealisasi.

“Kami, pimpinan DPR, berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu. Kalau tidak selesai sebelum tenggat waktu, ya kami mengundurkan diri. Nggak ada masalah,” tegas Dasco di hadapan massa.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menerima komitmen tersebut meskipun mengaku belum sepenuhnya puas karena tenggat waktu dianggap masih terlalu lama. Setelah audiensi, massa AMPB membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 12.30 WIB.

Apel siaga Polri menjelang aksi demo 27 Agustus 2026

Kericuhan Malam: Massa Anarkis, Water Cannon Dikerahkan

Meski massa AMPB telah pulang, situasi di depan Gedung DPR justru memanas pada sore hingga malam hari. Massa dari elemen lain mulai berdatangan dan memicu kericuhan. Mereka mencoba mendorong dan merusak pagar utama Gedung DPR, serta melakukan pembakaran di sekitar pintu gerbang.

Aksi anarkis semakin menjadi-jadi. Massa melempari petugas dengan batu dan botol air mineral. Seorang anggota polisi yang bertugas mendokumentasikan aksi mengalami luka di kepala akibat lemparan batu.

Menghadapi eskalasi kekerasan, kepolisian mengambil langkah tegas. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengerahkan kendaraan taktis water cannon untuk membubarkan massa. Semprotan air bertekanan tinggi diarahkan ke kerumunan demonstran yang masih bertahan dan merusak fasilitas umum.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung memberikan ultimatum tegas: “Kami peringatkan agar meninggalkan tempat ini. Segera kembali ke rumah masing-masing… sebelum kami akan menindak tegas,”.

Massa pun terpukul mundur ke dua arah, yaitu menuju Pejompongan dan Gelora Bung Karno. Polisi juga melakukan pengejaran dengan sepeda motor dan menembakkan gas air mata untuk menghalau massa yang masih bertahan.

 

Polda Metro: Perusakan Ulah Kelompok Perusuh

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aksi perusakan dan pembakaran di kawasan Senayan bukan dilakukan oleh massa AMPB yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib, melainkan ulah kelompok perusuh atau pengganggu keamanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa situasi memanas akibat massa susulan yang tidak lagi bertujuan menyampaikan aspirasi. Mereka justru melakukan tindakan anarkis seperti membakar dan mendorong pagar utama Gedung DPR.

“Polri telah memberikan peringatan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa perusakan,” ujar Budi. Ia menegaskan bahwa tindakan perusakan fasilitas umum dapat merusak keteraturan sosial dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat luas.

Dampak: Kemacetan dan Penutupan Tol

Kericuhan demo 27 Agustus 2026 berdampak luas pada mobilitas warga Jakarta. Ruas Tol Dalam Kota Cawang-Grogol arah Slipi ditutup petugas. Penutupan akses Jalan Gatot Subroto mulai dari kawasan Senayan Park membuat kendaraan dari arah Semanggi dialihkan menuju Jalan Gerbang Pemuda.

Rekayasa lalu lintas skala besar diberlakukan di kawasan Senayan untuk mengurai kemacetan. Arus dari arah Gelora Bung Karno diarahkan berputar balik menuju Patal Senayan.

Analisis: Janji Politik di Tengah Kekerasan

Demo 27 Agustus 2026 menjadi cerminan dari dua wajah demokrasi Indonesia. Di satu sisi, aksi damai berhasil menghasilkan komitmen politik yang konkret: DPR berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 dengan ancaman pengunduran diri. Ini adalah kemenangan bagi gerakan masyarakat sipil yang telah memperjuangkan RUU ini sejak 2009.

Namun, di sisi lain, aksi anarkis yang terjadi pada malam hari mencoreng esensi penyampaian aspirasi yang damai. Perusakan fasilitas publik dan bentrokan dengan aparat justru mengalihkan perhatian dari substansi tuntutan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap gerakan masyarakat.

Pertanyaan besar kini menggantung: Akankah DPR benar-benar mewujudkan janji bersejarah ini? Atau akankah komitmen 15 Desember 2026 hanya menjadi janji politik yang menguap? Seperti yang diingatkan oleh Saan Mustopa, masyarakat diajak untuk “mengawal bersama-sama” proses pembahasan RUU ini hingga batas waktu yang ditentukan.

Demo 27 Agustus 2026 akan dikenang sebagai hari di mana aspirasi rakyat bertemu dengan komitmen politik, namun juga diwarnai dengan kekerasan yang merusak. Di satu sisi, janji Sufmi Dasco untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 menjadi harapan baru bagi pemberantasan korupsi. Di sisi lain, kericuhan yang terjadi menjadi pengingat bahwa jalan menuju keadilan tidak pernah mudah dan sering kali diwarnai dengan pengorbanan.

Kini, publik dan para pemangku kepentingan menantikan langkah nyata DPR. 15 Desember 2026 akan menjadi penentu: akankah ini menjadi babak baru dalam pemberantasan korupsi, atau sekadar kompromi politik yang lain?

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *