JAKARTA, PosNusantara.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagaikan sebuah “mahluk” yang selama hampir dua dekade menghantui percaturan politik dan hukum Indonesia. Kehadirannya selalu memicu perdebatan sengit, digambarkan sebagai “pedang bermata dua”, dan menjadi momok yang ditakuti sekaligus diharapkan. Pertanyaan besarnya, mengapa aturan ini begitu kontroversial hingga mampu menggerakkan massa ke jalan dan memaksa pimpinan DPR berani mempertaruhkan jabatan? Mari kita bedah ‘mahluk’ bernama RUU Perampasan Aset ini.
📋 Daftar Isi
-
Apa Itu RUU Perampasan Aset?
-
Tujuan dan Mekanisme ‘Mematikan’
-
Mengapa Masyarakat Begitu ‘Ngotot’?
-
Kontroversi: Kekhawatiran dan Kritik
-
Quo Vadis? Nasib di Tengah Komitmen dan Keraguan
-
Penutup
⚖️ Apa Itu RUU Perampasan Aset?
Secara sederhana, RUU Perampasan Aset adalah sebuah rancangan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Tujuannya jelas: untuk memperkuat upaya negara dalam mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan, terutama korupsi.
Bayangkan seorang koruptor yang sudah divonis bersalah dan mendekam di penjara, tetapi keluarganya masih hidup mewah dari hasil korupsi. RUU ini dirancang untuk menjangkau dan merampas harta kekayaan yang tidak sah tersebut.
Ide tentang RUU Perampasan Aset ini sebenarnya sudah berproses sejak tahun 2009. Draf pertamanya selesai pada 2012 dan sempat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) pada 2015, namun tak kunjung menjadi prioritas. Bahkan, Presiden Joko Widodo pernah mengirim surat presiden pada Mei 2023 agar RUU ini segera dibahas, namun lagi-lagi tidak berlanjut. Dengan kata lain, RUU ini adalah janji lama yang nyaris tak pernah terwujud.
🎯 Tujuan dan Mekanisme ‘Mematikan’
Tiga Tujuan Utama
Menurut mantan Ketua KPK Abraham Samad, RUU Perampasan Aset memiliki tiga tujuan utama:
-
Memiskinkan Pelaku Kejahatan: Tujuan pertama dan paling fundamental adalah untuk memiskinkan para koruptor dengan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana mereka. Ini untuk memastikan mereka tidak bisa menikmati hasil kejahatan.
-
Memberikan Efek Jera: Ancaman kehilangan seluruh aset diharapkan dapat membuat para pelaku berpikir ulang sebelum melakukan korupsi.
-
Pemulihan Kerugian Negara (Recovery): Aset yang berhasil dirampas akan dikembalikan ke kas negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, seperti pendidikan dan bantuan sosial.
Dua Mekanisme Kontroversial
Draf RUU Perampasan Aset menggabungkan dua mekanisme perampasan:
-
Berdasarkan Putusan Pidana (In Personam): Perampasan dilakukan terhadap pelaku tindak pidana yang telah terbukti bersalah di pengadilan.
-
Tanpa Putusan Pidana (In Rem): Inilah yang paling kontroversial. Mekanisme ini memungkinkan negara merampas aset tanpa harus menunggu atau bahkan tanpa adanya vonis pidana terhadap pemiliknya. Kondisi ini bisa terjadi jika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau jika perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Selain itu, perampasan in rem juga dapat dilakukan setelah terdakwa divonis dan di kemudian hari ditemukan aset tindak pidana yang belum dirampas.
🗣️ Mengapa Masyarakat Begitu ‘Ngotot’?
Desakan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset bukanlah isapan jempol belaka. Ada tiga alasan utama mengapa isu ini begitu mengemuka dan menjadi tuntutan utama dalam demonstrasi 27 Agustus 2026.
-
Kejenuhan terhadap Korupsi yang Tak Kunjung Usai: Skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia pada 2025 turun menjadi 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 182 negara. Angka ini menunjukkan bahwa publik lelah dengan narasi pemberantasan korupsi yang mandek dan ingin melihat aksi nyata. RUU ini dilihat sebagai instrumen hukum yang kuat untuk memberikan efek gentar bagi para pelaku korupsi.
-
Proses yang Terlalu Lama: RUU ini sudah bergulir sejak 2009, namun tak kunjung disahkan. Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bahkan membandingkannya dengan proses revisi UU TNI dan Polri yang berlangsung jauh lebih cepat. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk “inkonsistensi” antara pernyataan dukungan Presiden dengan realisasi di lapangan.
-
Faktor Fiskal dan Keadilan: Di tengah utang pemerintah yang menembus Rp10.293 triliun, perampasan aset dilihat sebagai sumber penerimaan negara yang lebih adil. Uang hasil rampasan dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan publik, menggantikan utang atau pajak yang membebani rakyat kecil.
⚠️ Kontroversi: Kekhawatiran dan Kritik
Di balik antusiasme publik, ada kekhawatiran besar dari para pegiat hukum dan antikorupsi. Mereka melihat RUU ini sebagai “pedang bermata dua” yang rawan disalahgunakan.
-
Ancaman Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan: Mantan Ketua KPK Abraham Samad justru memperingatkan agar DPR menunda pengesahan RUU ini. Ia khawatir, di tengah sistem peradilan yang masih rapuh dan rawan korupsi, aturan ini akan disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi atau menjadi alat jual-beli hukum.
-
Poin Krusial yang Hilang: Dalam draf terbaru versi DPR (Juli 2026), sebuah pasal penting yang mengatur tentang “peningkatan kekayaan secara ilegal” (illicit enrichment) justru dihilangkan. Pasal ini sangat penting untuk menyasar pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak wajar berdasarkan LHKPN. Kehilangan pasal ini dinilai akan mempersulit upaya pemulihan aset.
-
Pembuktian Terbalik dan Ambang Batas: Kritik juga datang terkait penerapan mekanisme in rem yang dianggap menerapkan prinsip pembuktian terbalik, yang berpotensi merugikan warga negara yang tidak bersalah. Selain itu, ambang batas minimal aset yang bisa dirampas (Rp1 miliar) juga dinilai akan membatasi efektivitas undang-undang ini.
🏛️ Quo Vadis? Nasib di Tengah Komitmen dan Keraguan
Di tengah demo 27 Agustus 2026, pimpinan DPR membuat komitmen yang sangat berani. Mereka meneken surat pernyataan yang berisi janji untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, mereka menyatakan kesiapan untuk mundur dari jabatan jika target tersebut tidak terpenuhi.
Target ini disambut dengan skeptis oleh publik. Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mengaku belum puas karena tenggat waktu yang diberikan dianggap masih terlalu lama. Pengamat menilai kegagalan memenuhi janji ini akan membuat DPR dicap sebagai “pengkhianat janji politik” dan “tunduk pada oligarki”.
Kini, publik menunggu. Mampukah DPR mewujudkan komitmen bersejarah ini, atau RUU Perampasan Aset akan kembali menjadi “mahluk” yang terus menghantui tanpa pernah benar-benar terlahir? Waktu yang akan menjawab.
RUU Perampasan Aset adalah cerminan dari dilema besar Indonesia. Di satu sisi, ia adalah alat yang sangat dinantikan untuk memiskinkan koruptor dan memulihkan kekayaan negara. Di sisi lain, ia adalah pedang bermata dua yang jika tidak dirancang dengan hati-hati, dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik dan kriminalisasi.
Perjalanan panjang RUU ini dari tahun 2009 hingga sekarang menunjukkan betapa sulitnya menyeimbangkan antara kebutuhan akan penegakan hukum yang tegas dengan perlindungan hak asasi warga negara. Pertanyaan quo vadis (ke mana arahnya) kini menggantung, menunggu langkah nyata DPR pada 15 Desember 2026. Akankah ini menjadi babak baru dalam pemberantasan korupsi, atau sekadar kompromi politik yang lain?
— Cepat · Akurat · Terpercaya












