JAKARTA, PosNusantara.com – Langkah berani Danantara mengkonsolidasikan tujuh BUMN Karya menjadi tiga perusahaan sehat mendapatkan momentum penting dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (14/8/2026), Prabowo secara terbuka mempertimbangkan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut jajaran direksi BUMN hingga 30 tahun ke belakang. Wacana ini menjadi sinyal kuat bahwa era “BUMN bekerja seenaknya” telah berakhir.
Danantara Babat Habis BUMN Karya: Utang Ratusan Triliun dan Ekspansi Liar
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menegaskan komitmennya untuk merombak total tujuh perusahaan BUMN Karya yang selama bertahun-tahun terjerat utang ratusan triliun dan ekspansi bisnis di luar sektor inti. Langkah ini merupakan bagian dari program perampingan besar-besaran yang menargetkan pengurangan jumlah BUMN dari 1.077 menjadi hanya sekitar 250 entitas. Dalam proses yang ditargetkan rampung pada akhir 2026, Danantara akan mengonsolidasikan tujuh BUMN Karya menjadi hanya tiga perusahaan yang sehat dan fokus pada bisnis kontraktor.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa total utang gabungan BUMN Karya mencapai angka ratusan triliun rupiah, dengan total utang konsolidasi induk dan anak usaha mencapai Rp180 triliun. Krisis ini diperparah oleh ekspansi bisnis yang tidak terkendali di masa lalu.
“BUMN karya ini dulu, mungkin karena cash-nya banyak. Mereka kemudian ada temptation untuk membangun bisnis-bisnis di luar daripada core-nya. … karya kita ini punya bisnis fiber optic, punya water, punya property, punya hotel, punya jalan tol.”
Ekspansi ke berbagai sektor di luar konstruksi ini membuat perusahaan kehilangan fokus pada bisnis inti dan menumpuk utang. Selain itu, hampir semua BUMN Karya memiliki anak dan cucu perusahaan yang juga bermasalah, dengan masing-masing perusahaan bisa memiliki lebih dari 20 anak usaha.

Konsolidasi 7 Menjadi 3: Merger dan Divestasi Jadi Kunci
Danantara menargetkan penyelesaian konsolidasi BUMN Karya pada akhir 2026. Langkah ini akan dilakukan melalui dua tahap utama:
1. Divestasi Aset Non-Inti
Tahap pertama adalah melepas bisnis-bisnis yang tidak terkait dengan sektor konstruksi, seperti jalan tol, properti, hotel, dan fiber optik. Hasil divestasi akan digunakan untuk menurunkan utang perusahaan sebelum proses merger dilakukan. Danantara memastikan proses divestasi dilakukan secara profesional dan menguntungkan.
2. Merger 7 Perusahaan Menjadi 3
Setelah proses divestasi, barulah dilakukan merger atau konsolidasi. Tujuh BUMN Karya yang akan dikonsolidasikan adalah:
-
PT Hutama Karya (Persero)
-
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
-
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
-
PT Adhi Karya (Persero) Tbk
-
PT PP (Persero) Tbk
-
PT Brantas Abipraya (Persero)
-
PT Nindya Karya (Persero)
Dari tujuh perusahaan ini, Danantara menargetkan hanya tiga perusahaan yang akan bertahan. Saat ini, dari ketujuh perusahaan tersebut, hanya tiga yang dinilai dalam kondisi keuangan sehat, yaitu PT Nindya Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Hutama Karya.
Rencana Merger Spesifik:
-
PT Wijaya Karya (WIKA) akan digabung dengan PT PP (PTPP).
-
PT Adhi Karya (ADHI) akan menjadi induk bagi Brantas Abipraya dan Nindya Karya.
Merger ADHI dan PTPP sendiri masih dalam tahap kajian dan evaluasi, dengan tiga skenario yang dipertimbangkan: PTPP sebagai entitas bertahan, ADHI sebagai entitas bertahan, atau peleburan keduanya dalam perusahaan baru.
Jaminan Tanpa PHK
Danantara juga memastikan bahwa proses perampingan ini tidak akan berujung pada PHK massal. Dony Oskaria menjelaskan bahwa opsi tanpa PHK justru dianggap lebih efisien secara keuangan dibandingkan dengan beban operasional yang ada. Proses likuidasi dan konsolidasi akan dilakukan secara profesional tanpa mengorbankan karyawan.
Wacana Pengadilan Ad Hoc: Ancaman Bagi Pengurus BUMN 30 Tahun Ke Belakang
Di tengah upaya konsolidasi BUMN Karya, Presiden Prabowo Subianto melontarkan wacana yang mengguncang dunia korporasi: pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut pengurus dan direksi BUMN hingga 30 tahun ke belakang.
“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus, untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” ucap Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR, Jumat (14/8/2026).
Prabowo menilai selama ini banyak BUMN beroperasi seenaknya sendiri, tidak bertanggung jawab kepada negara dan rakyat. Ia juga mempertanyakan sejumlah laporan keuntungan BUMN yang dinilai tidak dapat dipercaya. Menurutnya, laporan keuntungan tersebut “ngarang saja”.
Amnesti bagi yang “Bertobat”?
Selain ancaman hukum, Prabowo juga membuka peluang amnesti khusus bagi para pengurus BUMN yang mengakui kesalahan dan “bertobat”.
“Kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus, untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui. Nah ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan,” tutur Prabowo.
Baca juga:
DPR Usul PLN Dipecah Jadi Dua Entitas: Solusi Atasi Rugi atau Jalan Menuju Privatisasi?
Presiden Prabowo Perintahkan Pemangkasan Anak-Cucu Perusahaan di Pertamina, PLN, dan BUMN Lainnya
Jumlah BUMN yang Akan Ditutup
Dalam pidato yang sama, Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah telah menutup 290 BUMN dan menargetkan jumlah BUMN di Indonesia nantinya hanya sekitar 300 perusahaan. 750 BUMN lebih akan ditutup. “Hanya yang produktif, hanya yang menciptakan nilai tambah untuk rakyat akan kita pertahankan,” imbuh Prabowo.
Menkum Luruskan: “Itu Warning untuk Semua!”
Menanggapi wacana pengadilan ad hoc, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi. Menurutnya, penyebutan pengadilan ad hoc dan persoalan BUMN hanya menjadi contoh yang diberikan Prabowo terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pengadilan ad hoc itu maksudnya tadi kan saya sudah jelaskan, beliau itu bicara dalam konteks pemberantasan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu hanya contoh saja,” kata Supratman.
Namun, Supratman menegaskan bahwa pernyataan tersebut harus dilihat sebagai peringatan serius bagi semua pihak.
“Sampai hari ini belum ke sana, tetapi itu warning. Warning dari Presiden kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tetapi kepada semua lembaga negara,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) yang juga bersifat ad hoc. Namun, ia menyatakan pihaknya masih menunggu bentuk konkret dari usulan Prabowo tersebut.
Sementara itu, KPK menyatakan menunggu langkah konkret pemerintah terkait pembentukan pengadilan ad hoc tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai wacana tersebut sebagai hal yang baik.
Langkah “babat habis” yang dilakukan Danantara terhadap BUMN Karya merupakan langkah berani dan diperlukan untuk menyelamatkan perusahaan-perusahaan konstruksi pelat merah dari kebangkrutan total. Dengan total utang ratusan triliun dan ekspansi bisnis yang tidak terkendali, konsolidasi menjadi satu-satunya jalan untuk mengembalikan fokus perusahaan pada bisnis inti sebagai kontraktor.
Namun, di balik konsolidasi, ada ancaman yang lebih besar: pengadilan ad hoc yang siap mengusut pengurus BUMN hingga 30 tahun ke belakang. Wacana ini menjadi sinyal keras bahwa era tata kelola BUMN yang “seenaknya” telah berakhir.
Proses yang ditargetkan rampung pada akhir 2026 ini diharapkan dapat menciptakan BUMN Karya yang lebih sehat, efisien, dan kompetitif, serta tetap memperhatikan nasib ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan-perusahaan tersebut.
📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya












