Kejagung Jerat PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Negara Rugi Rp2 Triliun

Kejagung tetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korupsi transfer pricing 2008-2025. Simak modus manipulasi HS Code, keterlibatan pejabat pajak, dan kerugian negara Rp2 triliun.

Konprensi Pers Kegung kasus PT. Toba Pulp Lestari. Tbk

JAKARTA, PosNusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di sektor korporasi. Pada Senin (7/9/2026), lembaga penegak hukum tersebut secara resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Penetapan tersangka ini merupakan babak baru dari kasus yang telah diselidiki sejak lama. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka. Kini, giliran korporasi yang menjadi sasaran utama penyidikan.

Kronologi Kasus: Manipulasi HS Code dan Transfer Pricing Selama 17 Tahun

Kasus ini berawal dari penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 112 orang saksi, termasuk kuasa direktur PT TPL, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa sejak tahun 2008 hingga 2025, PT TPL diduga melakukan serangkaian pelanggaran hukum dalam kegiatan ekspor dan penjualan lokal produk bubur kertas (pulp).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa PT TPL telah melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada afiliasi lainnya, Asia Pacific Rayon.

Modus Operandi: Mengubah Klasifikasi Produk untuk Mengelabui Pajak

Modus utama yang digunakan PT TPL adalah under-invoicing dengan cara mengubah dan memanipulasi Harmonized System (HS) Code produk pulp yang dihasilkan.

Manipulasi HS Code Ekspor

PT TPL diduga melaporkan produk ekspornya sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP), padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut seharusnya merupakan Dissolving Pulp yang memiliki nilai lebih tinggi.

Dengan mengubah klasifikasi produk dari Dissolving Pulp menjadi BHKP yang nilainya lebih rendah, PT TPL dapat menurunkan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Praktik inilah yang disebut sebagai under-invoicing atau pencatatan nilai transaksi lebih rendah dari yang seharusnya.

Pelanggaran Kewajiban Pelaporan

Selain itu, PT TPL juga tidak menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak sebagaimana mestinya. Dokumen tersebut seharusnya diperlukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kewajaran harga dari transaksi yang dilakukan perusahaan.

Keterlibatan Pejabat Pajak: Kongkalikong di Balik Layar

Kasus ini semakin serius karena melibatkan aparat pajak yang seharusnya menjadi pengawas. Hasil penyidikan mengungkap bahwa PT TPL secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan.

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2026, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak dengan inisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak untuk PT TPL.

Peran mereka adalah membantu PT TPL dengan tidak melakukan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), mereka tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun. Akibatnya, pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi PT TPL.

Lokasi PT. Toba Pulp Lestari, Tbk

Siapa Pemilik PT Toba Pulp Lestari?

PT Toba Pulp Lestari, yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama (INRU), didirikan oleh konglomerat Indonesia Sukanto Tanoto pada tahun 1983. Perusahaan ini bergerak di industri pulp dan kertas, memproduksi bubur kertas berbahan dasar kayu eukaliptus.

Namun, struktur kepemilikan perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), Sukanto Tanoto tidak lagi menjadi pemilik perusahaan.

Saat ini, pemegang saham mayoritas TPL adalah Allied Hill Limited (AHL) , sebuah perusahaan investasi berbasis di Hong Kong yang menguasai 92,54 persen saham. AHL mengakuisisi mayoritas saham INRU pada pertengahan 2025 melalui transaksi senilai Rp555,8 miliar. Sisanya sekitar 7,58 persen saham masih dimiliki oleh publik.

Allied Hill Limited diketahui dimiliki sepenuhnya oleh Everpro Investments Limited, yang pada gilirannya dikuasai sepenuhnya oleh pengusaha asal Singapura, Joseph Oetomo. Dengan demikian, pengendali baru PT Toba Pulp Lestari saat ini adalah Joseph Oetomo melalui AHL dan Everpro Investments Limited.

Struktur kepemilikan ini juga menegaskan bahwa perusahaan tidak terafiliasi dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, seperti yang sempat beredar di publik.

Baca juga :

Kejagung Tetapkan Pengusaha Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Rumah Eks Jampidsus Digeledah

Memahami “Gempa Bumi Hukum”: Ketika Kejagung dan Polri Saling Berpelukan

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, PT Toba Pulp Lestari Tbk disangkakan dengan pasal berlapis:

Pasal Keterangan
Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi
Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pertanggungjawaban pidana korporasi
UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan atas UU Tipikor

Penetapan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum di sektor perpajakan dan korporasi. Dengan kerugian negara yang diestimasi mencapai Rp2 triliun, kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak praktik transfer pricing dan under-invoicing terhadap pendapatan negara.

Kejagung telah membuktikan bahwa korporasi tidak bisa berlindung di balik badan hukum ketika terbukti melakukan tindak pidana. Penyidikan yang melibatkan 112 saksi dan berbagai barang bukti elektronik menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini.

Kini, publik menanti proses hukum selanjutnya. Akankah PT Toba Pulp Lestari dan para pelaku lainnya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum? Satu hal yang pasti: Kejagung tidak akan berhenti di sini.

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *