JAKARTA, PosNusantara.com — Asap pekat membubung tinggi di langit Kalimantan. Di Balikpapan, 11 rumah ludes terbakar. Di Banjarbaru, dua kompleks perumahan mewah—Aero Sinergia dan Aeropolis 1—terkepung kobaran api yang mendekati Bandara Internasional Syamsudin Noor. Di Berau, api yang sengaja disulut untuk membuka lahan sawit justru tak terkendali, menghanguskan 12 hektare dengan kerugian ditaksir Rp1,2 miliar. Dan di tengah semua itu, ribuan titik panas terus bermunculan: 1.842 titik pada 21 Agustus 2026.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan bukan lagi sekadar bencana alam. Ia adalah bencana kemanusiaan. Dan pertanyaan besarnya: siapa yang harus bertanggung jawab?
🔥 Skala Bencana yang Semakin Mengkhawatirkan
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 21 Agustus 2026 mencatat 1.487 titik panas berpotensi karhutla di seluruh Pulau Kalimantan. Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan titik panas terbanyak: 767 titik, disusul Kalimantan Barat 560 titik, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masing-masing 74 titik, serta Kalimantan Utara 3 titik.
Kebakaran di Kalimantan Barat sendiri telah menghanguskan 38.310,86 hektare sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Di Kalimantan Timur, tercatat 413 titik karhutla dengan luas lahan dan hutan terbakar mencapai 936,95 hektare. Sementara di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 960-an hektare lahan telah terbakar sejak Januari 2026.
Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di balik setiap hektare yang terbakar, ada kehidupan yang terancam. Ada paru-paru yang menghirup asap beracun. Ada anak-anak yang terpaksa libur sekolah karena kabut asap membahayakan kesehatan mereka. Ada keluarga yang kehilangan tempat tinggal.
🏠 Ketika Api Merambat ke Perumahan
Kebakaran hutan kini tak lagi terbatas di kawasan konsesi atau lahan gambut. Api telah merambat ke permukiman warga.
Di Balikpapan, kebakaran melanda permukiman padat penduduk di kawasan Jalan Dahor II, Balikpapan Barat, pada Kamis (20/8/2026). Api dengan cepat membesar dan menghanguskan sekitar 11 rumah milik warga. Kepala Pelaksana BPBD Kota Balikpapan, Usman Ali, mengatakan lokasi kebakaran berada di daerah yang terbilang padat rumah penduduk di RT 48 dan 49. Akses jalan yang sangat sempit—hanya selebar satu meter—menyulitkan mobil pemadam mendekati lokasi.
Di Banjarbaru, karhutla mengepung kawasan perumahan dekat Bandara Internasional Syamsudin Noor, tepatnya di Jalan Usaha Tani dan Jalan Sempati, Kelurahan Syamsudin Noor. Dua perumahan terancam: Kompleks Aero Sinergia dan Kompleks Aeropolis 1. Tim relawan BPK Barokah Syamsudin Noor mengerahkan dua unit truk tangki dan satu mobil dengan pompa portabel. Namun, pasokan air yang minim dan paparan asap tebal menjadi kendala besar.
Di Palangka Raya, kobaran api bahkan menyebabkan satu rumah warga di kawasan Jalan Bukit Palangka dan Bukit Keminting terbakar.

🔍 Siapa Pembakar? Antara Perorangan, Korporasi, dan Kelalaian Negara
Pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab mengarah pada tiga pihak utama: pembakar perorangan, korporasi, dan pemerintah.
1. Pembakar Perorangan: Dari Korek Api hingga Perintah Sawit
Di Kalimantan Barat, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla sepanjang 2026. Modus yang ditemukan umumnya diawali dengan pembersihan vegetasi (slash) kemudian dibakar menggunakan korek api gas—dianggap lebih murah dan cepat dibandingkan menggunakan alat berat. Polisi mengamankan 25 unit korek api gas merek Tokai dan 30 batang kayu bekas terbakar sebagai barang bukti.
Di Berau, Kalimantan Timur, seorang pria berinisial BS diamankan setelah diduga sengaja membakar lahan atas perintah pemiliknya untuk membuka kebun kelapa sawit. Api yang disulut di lima titik justru tak terkendali hingga menghanguskan sekitar 12 hektare. Identitas pemilik lahan yang memberikan perintah kepada BS belum diungkap.
Ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
2. Korporasi: 71 Persen Hotspot di Lahan Perusahaan
Data yang lebih mengkhawatirkan datang dari analisis Walhi Kalimantan Selatan. Dari 1.281 titik panas pada periode 1 Mei–22 Juli 2026, sekitar 71 persen hotspot berada di wilayah konsesi perusahaan. Rinciannya: 875 titik panas di konsesi pertambangan dan 32 titik panas di konsesi perkebunan sawit.
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafiq SFW, menegaskan bahwa data ini menunjukkan tidak adanya mitigasi yang komprehensif, baik dari pemerintah maupun perusahaan, yang seharusnya bertanggung jawab terhadap area atau wilayah konsesinya. Ia menuntut pemerintah untuk tidak hanya membenahi tata kelola mitigasi bencana ekologis, tetapi juga segera membenahi sistem pengawasan, evaluasi, dan menindak perusahaan.
Saat ini, empat korporasi sedang dalam proses penyelidikan oleh penegak hukum terkait karhutla di Kalimantan Barat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan hal ini setelah mendampingi Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penanganan karhutla di Palangkaraya.
3. Pemerintah: Antara Kebijakan dan Kelalaian
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas: korporasi maupun perorangan penyebab karhutla harus ditindak sesuai hukum. Ia menginstruksikan jajaran TNI dan Polri turun langsung menangani karhutla di Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim.
Namun, kelalaian pemerintah juga patut disorot. Walhi mencatat tidak adanya mitigasi yang komprehensif dari pemerintah maupun perusahaan. Sistem pengawasan yang lemah, evaluasi yang minim, dan penindakan yang lambat menjadi celah bagi terus berulangnya bencana ini setiap tahun.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak pemerintah segera menetapkan status karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional. “Pemerintah perlu menetapkan status karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional karena dampaknya sangat signifikan,” tegasnya.
👮 Upaya Hukum: Polisi, Kejaksaan, dan Gugatan Class Action
Penegakan Hukum oleh Polisi dan Kejaksaan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terkait penyebab karhutla di Kalimantan. “Beberapa nama sudah kita amankan,” ujarnya.
Polda Kalbar sendiri telah menangani 11 perkara karhutla sepanjang 2026, dengan 7 perkara selesai dan 8 tersangka. Penindakan dilakukan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Class Action: Masyarakat Bisa Menggugat
Masyarakat yang dirugikan oleh karhutla—baik kerugian materiil (rumah terbakar, lahan pertanian rusak, biaya kesehatan) maupun immateriil (pencemaran udara, gangguan kesehatan)—dapat mengajukan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok.
Dasar hukum gugatan class action diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Gugatan dapat diajukan terhadap:
-
Korporasi yang terbukti melakukan atau menyebabkan pembakaran lahan dalam wilayah konsesinya
-
Pemerintah jika terbukti lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum
Tuntutan Pidana dan Perdata
Selain class action, jalur hukum lain yang dapat ditempuh:
-
Tuntutan pidana terhadap pelaku pembakaran (perorangan maupun korporasi) berdasarkan UU 32/2009 dan KUHP
-
Gugatan perdata untuk ganti rugi materiil dan immateriil
-
Gugatan tata usaha negara terhadap kebijakan atau izin yang bermasalah
🏛️ Seruan Mundur Menteri LHK: Tanda Ketidakpercayaan?
Di tengah situasi yang semakin memanas, muncul seruan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mundur dari jabatannya. Meskipun belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo terkait hal ini, desakan publik terhadap kinerja kementerian dalam menangani karhutla semakin keras.
Anggota DPR Daniel Johan menekankan bahwa data sebaran titik panas yang dimiliki BNPB harus segera direspons dengan tindakan pemadaman nyata dalam hitungan jam. “Setiap hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi harus segera diterjemahkan menjadi daftar lokasi prioritas yang wajib diverifikasi dan ditangani di lapangan,” tegasnya.
📋 Dampak Kesehatan dan Pendidikan
Karhutla di Kalimantan telah berdampak langsung pada kesehatan dan pendidikan masyarakat.
-
Kesehatan: Lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada 2026 menembus angka 400 ribu kasus per minggu, yang salah satu faktor utamanya dipicu oleh dampak karhutla di musim kemarau.
-
Pendidikan: Di Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak meliburkan aktivitas sekolah akibat kabut asap yang membahayakan siswa.
-
Penerbangan: Asap kebakaran hutan Kalimantan juga mengganggu penerbangan, dengan sejumlah penerbangan dibatalkan dan terlambat.
🏁 Bencana yang Bisa Dihentikan
Kebakaran hutan di Kalimantan bukanlah bencana yang tak terhindarkan. Ia adalah hasil dari kelalaian, keserakahan, dan lemahnya penegakan hukum. Selama ada lahan yang dibakar untuk sawit, selama ada korporasi yang lepas tangan, selama ada pemerintah yang lamban bertindak—api akan terus menyala.
Presiden Prabowo telah memberikan instruksi tegas: “Harus kita tindak ya. Akan kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak,”.
Kini, saatnya aksi nyata. Penegakan hukum terhadap korporasi, perlindungan terhadap masyarakat, dan pengawasan yang ketat terhadap kebijakan tata kelola lahan adalah kunci untuk menghentikan siklus kebakaran yang berulang setiap tahun.
Karena pada akhirnya, yang terbakar bukan hanya hutan. Yang terbakar adalah masa depan anak-anak kita, kesehatan keluarga kita, dan kepercayaan kita terhadap negara.
📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya












