Bisnis Gerai di Bandara: Ketika Ritel Jadi Mesin Pencetak Uang di Tengah Ketidakadilan

Bisnis gerai di bandara menguntungkan operator dan pemain besar, tapi merugikan konsumen dan UMKM. Simak analisis tajam tentang sewa mahal, profit sharing, dan regulasi yang diabaikan

Selasar Bandara Juanda Surabaya (foto:PosNusantara.com)
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, PosNusantara.com – Setiap kali melintasi lorong terminal, kita disuguhi deretan gerai berkilau: kopi mahal, makanan cepat saji dengan harga selangit, hingga toko suvenir dengan label harga yang membuat mata berkedip. Di balik gemerlap area komersial bandara, ada ekosistem bisnis yang berjalan dengan logika tersendiri—sebuah simbiosis yang menguntungkan segelintir pihak, namun kerap mengorbankan konsumen dan pelaku usaha kecil.

🏢 Ekosistem yang Menguntungkan Siapa?

Bisnis gerai di bandara adalah ladang emas, tetapi tidak semua orang bisa menikmatinya.

Operator bandara menjadi pihak yang paling diuntungkan. Di dunia penerbangan, pendapatan bandara terbagi menjadi dua: aeronautika (biaya pendaratan, parkir pesawat, dll.) dan non-aeronautika. Saat ini, kontribusi sektor ritel terhadap total pendapatan bandara masih sekitar 30 persen—angka yang terus didorong untuk ditingkatkan.

InJourney Airports, misalnya, membukukan pendapatan usaha Rp 9,9 triliun pada Semester I 2025, dengan 36 persen di antaranya berasal dari sektor non-aeronautika. Angka ini akan terus digenjot melalui modernisasi gerai dan kemitraan dengan berbagai merek.

Penyewa gerai juga bisa menuai untung besar. Dengan jutaan penumpang yang berlalu-lalang, volume transaksi yang bisa diraih sangat tinggi. Namun, keuntungan itu datang dengan ongkos yang tidak sedikit.

💰 Mekanisme yang Membebani: Sewa Mahal dan Bagi Hasil

Di balik harga segelas kopi Rp 50.000, ada dua komponen biaya utama yang harus ditanggung penyewa:

Pertama, sewa tempat yang selangit. Setiap gerai di bandara harus membayar sewa bulanan yang sangat tinggi, tergantung kebijakan masing-masing bandara. Angka tersebut belum termasuk biaya pembuatan gerai, listrik, dan operasional lainnya.

Kedua, sistem bagi hasil (profit sharing). Selain sewa, pengelola bandara juga mengambil persentase dari omzet penjualan, biasanya berkisar antara 10 hingga 20 persen. Semakin besar transaksi, semakin besar pula setoran ke pengelola.

Pengamat penerbangan Alvin Lie menyoroti praktik ini sebagai pemungutan ganda yang tidak lazim. Di negara lain, pengelola bandara tidak memungut biaya bagi hasil jika sudah membebankan sewa. Namun di Indonesia, kedua biaya ini masih dipungut secara bersamaan, yang pada akhirnya membebani konsumen.

“Kita bandingkan dengan bandara-bandara di Jepang, harga makanan dan barang-barang tidak lebih mahal daripada di kota, bahkan bisa lebih murah. Ini masih perlu ditata lagi ke depannya untuk bandara-bandara di Indonesia,” ujar Alvin Lie.

🔒 Pasar Terperangkap: Konsumen Tak Punya Pilihan

Bandara adalah zona dengan keamanan tinggi. Penumpang tidak bisa sembarangan membawa makanan dan minuman dari luar. Akibatnya, mereka menjadi pasar yang terperangkap (captive market)—tidak punya banyak pilihan selain membeli di dalam.

Keterbatasan ini dimanfaatkan penyewa untuk membebankan biaya lebih tinggi. Tempat makan di bandara menargetkan penumpang yang transit atau mengalami keterlambatan penerbangan—mereka yang “terpaksa” membeli.

📜 Regulasi yang Tak Dihiraukan

Pemerintah sebenarnya telah mengatur melalui PP No. 7 Tahun 2021. Aturan ini mewajibkan infrastruktur publik mengalokasikan minimal 30 persen area untuk UMKM, dengan biaya sewa maksimal 30 persen dari harga komersial.

Namun, realitas di lapangan berbeda. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui bahwa biaya sewa di ruang publik yang dioperasikan BUMN umumnya tidak mengikuti PP No. 7 Tahun 2021. Akibatnya, keterisian area UMKM di ruang publik baru mencapai 60 persen dari kuota yang disediakan.

Operator beralasan harus “bertahan hidup” dan menghindari kerugian. Namun, argumen ini sulit diterima ketika InJourney Airports mampu membukukan pendapatan Rp 9,9 triliun dalam enam bulan.

🚫 Ketimpangan Akses: UMKM Terpinggirkan

Biaya sewa yang mahal membuat UMKM enggan mengisi ruang publik di bandara. Padahal, target keterisian untuk UMKM masih jauh dari harapan.

Di satu sisi, operator bandara gencar membuka kemitraan dengan merek-merek besar nasional dan multinasional. Di sisi lain, UMKM hanya ditempatkan di sudut-sudut tertentu dengan skema terbatas.

Ketimpangan ini menciptakan struktur monopoli yang tidak sehat. Area komersial bandara didominasi oleh pemain besar yang mampu membayar sewa tinggi, sementara pelaku usaha kecil terpinggirkan.

💡 Jalan Tengah: Menuju Transparansi dan Keadilan

Pengamat Alvin Lie menekankan bahwa upaya menggenjot pendapatan non-aero harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan. Bandara Changi di Singapura, misalnya, memberikan insentif kepada maskapai yang mempercepat proses check-in, sehingga penumpang punya lebih banyak waktu berbelanja.

Selain itu, penataan vendor dan lokasi toko yang lebih strategis juga perlu diperhatikan agar lebih variatif dan menarik.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Menegakkan regulasi yang sudah ada, memastikan operator taat pada PP No. 7 Tahun 2021.

  2. Mengurangi beban ganda dengan meninjau ulang sistem sewa dan bagi hasil.

  3. Meningkatkan transparansi data penjualan dan perhitungan bagi hasil.

  4. Memberi ruang lebih luas bagi UMKM berkualitas, bukan hanya konglomerat besar.

🏁 Penutup

Bisnis gerai di bandara adalah ekosistem yang kompleks. Potensi ekonominya sangat besar, tetapi tantangan dalam hal keadilan dan transparansi juga nyata.

Selama konsumen masih “terperangkap” dan UMKM masih terpinggirkan, selama itu pula bisnis gerai bandara akan terus menjadi simbol ketimpangan—sebuah ladang emas yang hanya dinikmati segelintir pihak, sementara mayoritas menanggung bebannya.

Sudah saatnya ada keberanian untuk menata ulang skema ini. Bukan hanya demi keadilan, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem penerbangan yang sehat, efisien, dan berkelanjutan.

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *