Universitas Republik Indonesia: Kampus Kepemimpinan ala Prabowo yang Menuai Polemik, Mahfud MD: “Bapak Salah Mendirikan URI”

Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) Donny Ermawan Taufanto dan Wakil Gubernur URI Yos Sunitiyoso usai memberikan keterangan pers kepada wartawan usai Pelantikan Kepala Badan Gizi Nasional serta Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia di Istana Negara
banner 120x600
banner 468x60

Universitas Republik Indonesia (URI) dibentuk Prabowo untuk mencetak pemimpin nasional. Namun Mahfud MD dan sejumlah pakar kritik tajam: prosedur terbalik, tidak ada dasar hukum, dan berpotensi korupsi.

JAKARTA, PosNusantara.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk lembaga pendidikan baru bernama Universitas Republik Indonesia (URI) pada Rabu (22/7/2026). Lembaga yang juga disebut Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan (BPPK) ini diklaim sebagai pusat pembinaan calon pemimpin nasional, baik untuk pemerintahan maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Pelantikan perdana dilakukan di Istana Negara, di mana Presiden Prabowo mengangkat Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI dan Prof. Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI.

Namun, di balik euforia pelantikan, berbagai kritik tajam justru bermunculan dari para pakar hukum, pengamat pendidikan, hingga anggota DPR. Salah satu kritik paling keras datang dari Mahfud MD, yang secara terbuka menyatakan bahwa Presiden Prabowo keliru dalam proses pembentukan URI.

Apa Itu Universitas Republik Indonesia?

Berbeda dengan perguruan tinggi konvensional, URI dirancang sebagai lembaga pendidikan kepemimpinan khusus. Fokus utamanya bukan pada gelar akademik semata, melainkan pada pengembangan kemampuan manajerialkarakterwawasan kebangsaanpatriotismeintegritas, serta kejujuran.

“Kalau Lemhanas ini akan melaksanakan tugas sendiri terkait dengan ketahanan nasional. Kalau kita ini lebih banyak kepada pendidikan managerial skills yang dilengkapi dengan wawasan kebangsaan, cinta Tanah Air, patriotisme, karakter, integritas yang tinggi, kejujuran,” kata Gubernur URI Donny Ermawan Taufanto.

URI juga akan fokus pada penguatan pendidikan berbasis Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) untuk mendukung pengembangan SDM menuju Indonesia Emas 2045.Lulusan URI dipersiapkan untuk mengisi posisi-posisi strategis di jajaran pimpinan perusahaan milik negara dan aparatur sipil negara (ASN).

Ekosistem Pendidikan Kepemimpinan Nasional

URI bukanlah lembaga yang berdiri sendiri. Pemerintah merancang URI sebagai bagian dari ekosistem pendidikan kepemimpinan nasional yang terintegrasi. Ekosistem ini mencakup tiga pilar utama:

  1. Sekolah Unggul Garuda — pembinaan siswa berprestasi di tingkat sekolah menengah
  2. Universitas Republik Indonesia (URI) — pendidikan kepemimpinan di jenjang perguruan tinggi
  3. Lembaga Administrasi Negara (LAN) — pembinaan ASN dan pegawai BUMN

Ketiga lembaga ini akan berada di bawah koordinasi Gubernur URI atau Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan (BPPK).

Inspirasi dari Prancis: ENA dan INSP

Konsep URI terinspirasi dari lembaga pendidikan kepemimpinan elite di Prancis, yaitu Institut National du Service Public (INSP) yang sebelumnya dikenal sebagai École Nationale d’Administration (ENA). ENA dikenal sebagai sekolah yang mencetak para pemimpin Prancis, termasuk mantan Presiden François Hollande dan Jacques Chirac.

“Kita akan mendidik dan melatih karakter, cara berpikir, serta managerial skill sehingga mereka bisa menjadi pemimpin di masa depan,” ujar Donny.

🚨 KRITIK TAJAM MAHFUD MD: “BAPAK SALAH MENDIRIKAN URI”

Kritik paling keras terhadap URI datang dari Mahfud MD, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus pakar hukum tata negara. Dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, ia secara blak-blakan menyatakan bahwa Presiden Prabowo keliru dalam proses pembentukan URI.

“Saya ingin menyampaikan kepada Pak Prabowo. Pak, maaf saya bukan Londo Ireng, tapi Bapak salah mendirikan URI itu,” kata Mahfud.

Kritik Mahfud MD secara garis besar mencakup beberapa poin:

  1. Prosedur Pembentukan yang Terbalik

Mahfud menilai pendirian URI mendahului proses akademik dan administratif yang lazim dalam pendirian perguruan tinggi.Menurutnya, pembentukan universitas harus diawali dengan studi kelayakan, penetapan lokasi, ketersediaan lahan, gedung, laboratorium, hingga penetapan struktur kelembagaan sebelum pengangkatan pimpinan kampus dilakukan.

“Lembaganya belum ada, langsung ditunjuk gubernurnya,” ujar Mahfud.

  1. Tidak Ada Dasar Hukum yang Jelas

Mahfud mempertanyakan dasar hukum pendirian URI. Sejauh ini, yang ada baru Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI.Namun, belum ada peraturan pemerintah (PP) atau undang-undang yang menjadi landasan pembentukan lembaga pendidikan kedinasan tersebut.

  1. Penggunaan Nomenklatur “Gubernur” yang Tidak Lazim

Mahfud menyoroti penggunaan istilah “gubernur” untuk pimpinan URI. Menurutnya, nomenklatur tersebut tidak dikenal dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia yang selama ini menggunakan jabatan rektor sebagai pimpinan perguruan tinggi.

“Dalam sistem pendidikan tinggi nasional, jabatan pimpinan universitas telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi sehingga penggunaan istilah baru seharusnya memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Mahfud.

  1. Kebijakan Terlalu Spontan Tanpa Pertimbangan Matang

Mahfud juga menyoroti bahwa Prabowo membentuk URI tanpa pertimbangan para menteri dan DPR RI selaku lembaga legislatif.Ia menilai pola pengambilan keputusan yang terlalu spontan tidak hanya terlihat dalam polemik URI, tetapi juga dalam kebijakan lainnya seperti keputusan bergabung dengan Board of Peace (BoP).

“Presiden ini tidak suka pada kritik. Selalu mengatakan ini negara demokrasi, silakan kritik pemerintah, tapi sesudah itu menghantam balik para pengkritiknya tanpa penjelasan yang substantif,” kata Mahfud.

  1. Belum Memenuhi Regulasi Pendidikan Tinggi

Mahfud menegaskan bahwa pembentukan universitas harus mengikuti mekanisme yang jelas sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. URI dinilai belum memenuhi tahapan yang telah diatur dalam regulasi pendidikan tinggi.

Pelantikan Gubernur Universitas Republik Indonesia. Gambar: Dok. BPMI Setpres

KRITIK DARI TOKOH LAINNYA

  1. Lalu Hadrian Irfani (Wakil Ketua Komisi X DPR RI)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI meminta pemerintah membuktikan nilai tambah pembentukan URI di tengah banyaknya perguruan tinggi negeri dan sekolah kedinasan yang telah ada.

“Menurut kami, pemerintah wajib membuktikan nilai tambah URI di tengah banyaknya PTN dan lembaga kedinasan yang sudah mencetak pemimpin, serta menjamin tidak ada duplikasi peran,” ujar Lalu Hadrian.

Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI hingga kini belum pernah membahas pembentukan URI, baik dalam rapat maupun agenda resmi.

“Kami belum menerima penjelasan formal mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, maupun anggarannya,” lanjut Lalu Hadrian.

  1. Doni Kusuma (Pengamat Pendidikan)

Pengamat Pendidikan Doni Kusuma menilai pembentukan URI tidak mendesak dan perlu dipertimbangkan kembali.

“Harusnya ada kajian, lagian Universitas Republik Indonesia itu nggak ada kajian, sebuah kebijakan itu harus ada kajian-kajian akademiknya untuk lihat latar belakangnya apa, tujuannya apa, nanti dimensi-dimensi etisnya apa, dimensi epistemologisnya apa,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak dengan kajian yang matang, pembentukan URI bisa berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari, termasuk dugaan korupsi.

“Kan sudah ada IPDN, STPDN, IPDN buat apa? STPDN buat apa? Kalau saat ini universitas seperti ITB, UI, apa mereka nggak boleh itu melahirkan kader-kader bangsa yang pancasilais, nasionalis?” tegas Doni.

  1. Totok Amin Soefijanto (Pengamat Pendidikan)

Pengamat pendidikan Totok Amin Soefijanto menilai URI akan membuat birokrasi semakin gemuk dan menguras anggaran negara.Ia juga mengkritik keputusan Prabowo yang dinilai tanpa rumusan yang jelas.

  1. Lina (Pakar Kebijakan Publik UI)

Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) mempertanyakan landasan hukum pembentukan URI.

“Ini salah satu (kebijakan) yang kemudian saya bilang tidak pernah dipertimbangkan, di mana-mana membentuk sesuatu (kebijakan) itu landasan hukumnya harus dilihat satu dengan yang lain,” kata Lina.

Ia juga menyoroti bahwa dengan hanya berbekal Keppres, URI tidak bisa disetarakan dengan perguruan tinggi seperti biasa.

  1. Iqbal Parewangi (Akademisi)

Akademisi Iqbal Parewangi menyoroti kebiasaan pola pemerintahan yang kerap memunculkan kesan bahwa pengumuman lebih cepat daripada penjelasan, ambisi lebih cepat daripada institusi, dan program lebih cepat daripada regulasi.

  1. Ketua ABPPTSI Jawa Barat

Ketua ABPPTSI Jawa Barat mengkritik rencana pembangunan 10 kampus URI di tengah banyaknya perguruan tinggi swasta yang terancam gulung tikar. Ia menilai kebijakan tersebut mencerminkan prioritas anggaran yang kurang tepat.

Problematika Hukum dan Kelembagaan URI

Selain kritik dari para tokoh, terdapat sejumlah problematika mendasar terkait URI:

  1. Dasar Hukum yang Tidak Jelas

Sampai saat ini, URI tidak menginduk pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

  1. Tata Kelola yang Tidak Jelas

Pakar mempertanyakan tata kelola dan garis pertanggungjawaban URI. Salah satu institusi yang disebut akan berada di bawah koordinasi URI adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN) , yang selama ini bertanggung jawab kepada Menteri PANRB.Ketidakjelasan ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah dalam pertanggungjawaban.

  1. Potensi Tumpang Tindih Peran

Kehadiran URI dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih peran dengan institusi pendidikan yang sudah ada, seperti IPDN, STPDN, Lemhanas, dan LAN.

Penutup: Antara Visi dan Kontroversi

Universitas Republik Indonesia hadir sebagai gagasan besar Presiden Prabowo untuk menciptakan sistem pembinaan pemimpin nasional yang terstruktur dan berkelanjutan. Terinspirasi dari model pendidikan elite ala Prancis, URI diharapkan mampu mencetak pemimpin-pemimpin masa depan yang berintegritas, kompeten, dan berwawasan kebangsaan.

Namun, di sisi lain, pembentukan URI masih menyisakan banyak pertanyaan, mulai dari urgensinyadasar hukumnyatata kelolanya, hingga potensi pembengkakan birokrasi dan anggaran.

Seperti yang disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, “URI idealnya tidak hadir sekadar sebagai universitas baru di tengah 4.303 perguruan tinggi yang telah aktif di Indonesia. URI harus memiliki distinguishing factor, kekhasan dan keunggulan yang benar-benar membedakannya.”

Tanpa kejelasan dan transparansi, lembaga yang digadang-gadang sebagai “kampus pencetak pemimpin” ini berpotensi menjadi proyek kontroversial yang membebani negara. Waktu yang akan menjawab: akankah URI menjadi solusi bagi kepemimpinan Indonesia, atau justru menjadi lembaga baru yang hanya menambah gemuk birokrasi?

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *