OTT ke-18 KPK Bongkar Praktik Korupsi Bupati Pemalang: Memeras dan Diperas, Rp2,7 Miliar Disita

KPK tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18. Kasus ini ungkap dua klaster korupsi: pemerasan oleh bupati dan pemerasan oleh oknum KPK. Uang Rp2,7 miliar disita.

Bupati Pemalang, Anom Widiantoro (foto:Istimewa(
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, PosNusantara.com – Sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang panggung politik Tanah Air. Dalam operasi senyap yang berlangsung selama dua hari, lembaga antirasuah berhasil menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan puluhan orang dan uang miliaran rupiah.

Operasi yang merupakan OTT ke-18 sepanjang tahun 2026 inimenyita perhatian publik, bukan hanya karena menangkap seorang kepala daerah, tetapi juga karena mengungkap adanya “dugaan bisnis” proyek dan jabatan yang berjalan di bawah kepemimpinan sang bupati.

Ilustrasi KPK

🕵️ Operasi Senyap di Tiga Kota

KPK bergerak cepat pada Selasa (28/7/2026). Tim penyidik menyisir tiga lokasi sekaligus: Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Hasilnya, 21 orang diamankan, terdiri dari 5 orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan 1 orang di Purworejo.

Dari puluhan orang yang diamankan, 12 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Anom Widiyantoro menjadi salah satu nama yang paling disorot. KPK pun langsung menetapkannya sebagai tersangka.

💰 Rp2,7 Miliar Uang Tunai Disita

KPK tidak hanya mengamankan orang, tetapi juga mengamankan “bukti berharga”: uang tunai dan aset senilai Rp2,7 miliar. Rinciannya mencengangkan:

  • Rp300 juta: dari rumah orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris.

  • Rp80 juta: dari bekas rumah pemenangan Pilkada Pemalang 2024.

  • Rp1,2 miliar: dari rumah Lilik Budi Suprianto, ayah dari seorang oknum staf KPK.

  • Rp670 juta: yang dicairkan dari rekening Gus Haris yang diduga menjadi rekening penampungan.

  • Rp451 juta: yang ditemukan dalam sebuah koper di mobil Anom.

🎭 Dua Wajah Korupsi: Memeras dan Diperas

Kasus ini terungkap memiliki dua klaster yang saling terkait:

Klaster 1: Bupati Memeras
Anom Widiyantoro, melalui orang kepercayaannya Gus Haris, diduga memeras para pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak swasta. Uang yang dikumpulkan mencapai Rp1,98 miliar.

Klaster 2: Bupati Diperas
Uang hasil pemerasan itu, ironisnya, sebagian digunakan untuk “mengurus” perkara hukum di KPK. Di sinilah peran oknum pegawai KPK, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), terungkap. Mereka diduga memeras Anom dengan iming-iming bisa mengurus perkaranya.

⛓️ Empat Tersangka Ditahan

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Anom, tiga lainnya adalah:

  1. Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA): orang kepercayaan Anom yang bertugas mengumpulkan uang.

  2. Lilik Budi Suprianto (LBS): pihak swasta yang menjadi perantara pengurusan perkara.

  3. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS): staf administrasi KPK yang juga seorang polisi aktif, yang diduga membocorkan informasi dari dalam KPK kepada ayahnya.

Keempatnya resmi ditahan pada Kamis (30/7/2026). Anom, dengan rompi oranye terpasang, hanya sempat berkata, “Enggak ada,” saat ditanya soal jual-beli jabatan.

📢 KPK: Proses Hukum Tetap Objektif

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses hukum akan tetap objektif dan transparan, meskipun kasus ini melibatkan oknum internal KPK sendiri.

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *