Sidang Banding Nadiem Makarim 27 Agustus 2026: Agenda Akhir, Harapan Hakim Berani, dan Dukungan Marzuki Darusman

Liputan sidang banding terakhir Nadiem Makarim di PT DKI Jakarta 27 Agustus 2026. Simak agenda pemeriksaan ahli, harapan hakim putus hati nurani, hingga dukungan eks Jaksa Agung.

Sidang banding terakhir Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Agustus 2026.PosNusantara.com

JAKARTA, PosNusantara.com – Pada 27 Agustus 2026 menjalani agenda sidang banding pada tanggal tersebut adalah Nadiem Anwar Makarim, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)

Sidang banding terakhir Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.⚖️ Sidang Banding Terakhir Nadiem Makarim: Agenda Pemeriksaan Ahli

Nadiem Makarim menghadiri sidang banding terakhir dari kasus yang menjeratnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Sidang ini merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem atas kasus pengadaan Chromebook.

Pantauan di lokasi, Nadiem tiba di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sekitar pukul 09.50 WIB. Ia mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik didominasi warna cokelat dan sempat menyapa beberapa pengemudi ojek online berjaket hijau dari perusahaan yang pernah dipimpinnya.

Agenda sidang terakhir ini adalah pemeriksaan ahli akuntansi forensik, Mohamad Mahsun. Setelah agenda ini, majelis hakim tinggi akan memutuskan banding yang diajukan Nadiem atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Harapan Nadiem: Hakim Putuskan dengan Hati Nurani

Saat ditemui usai sidang, Nadiem menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat membuat putusan secara adil.

“Pada ketiga hakim ya, saya hanya berharap bahwa hakim bisa benar-benar membuka hati mereka. Bahwa mereka murni membuat putusan berdasarkan hati nurani. Kita semua tahu bahwa Allah Maha Mengetahui semua apa yang di dalam hati kita dan kebenaran yang sudah terbuka. Jadi saya harap sekali hakim itu membuka hati nurani mereka dan tidak ada pertimbangan,” ujar Nadiem.

Menjelang sidang, Nadiem juga menyoroti aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada hari yang sama. Ia berharap aksi berjalan damai tanpa kekerasan dan aspirasi massa didengar.

“Saya berdiri di sini juga berjuang untuk keadilan, bukan hanya untuk diri saya dan keluarga saya tapi juga berjuang untuk sistem penegakan hukum kita menjadi lebih baik,” kata Nadiem.

Nadiem Makarim menghadiri sidang banding terakhir dari kasus yang menjeratnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (27/8/2026)

Dukungan Moral dari Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman

Sidang banding ini juga dihadiri oleh Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999-2001. Marzuki datang secara pribadi untuk memberikan dukungan moral kepada Nadiem.

Marzuki menyampaikan harapannya agar pengadilan independen mengungkap kebenaran perkara tersebut. Ia juga menyinggung kewajiban etis Kejaksaan: jika dalam persidangan posisi penuntutan tidak dapat dipertahankan, Kejaksaan secara etis berkewajiban membebaskan terdakwa.

“Kita semua datang ke sini dengan keyakinan bahwa keadilan dan kebenaran itu akan dicapai. … Kalau di dalam persidangan, pemerintah, dalam hal ini pihak Kejaksaan tidak bisa mempertahankan posisi mereka dalam membuktikan kebenaran maka Kejaksaan harus membebaskan terdakwa,” ujar Marzuki.

Sorotan Ahli Forensik: Metodologi Penghitungan Kerugian Negara Dipertanyakan

Saksi ahli akuntansi forensik, Dr. Mohamad Mahsun, menyoroti metode penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Mahsun menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara semestinya menggunakan metodologi yang kuat, objektif, serta dapat diuji ulang oleh pihak lain yang memiliki kompetensi.

“Menurut pendapat saya, dalam menentukan kerugian negara itu harus didukung dengan metodologi yang kuat yang bisa diuji ulang oleh pihak-pihak yang mempunyai kompetensi yang cukup dan konservatif,” jelas Mahsun.

Mahsun menjelaskan bahwa apabila hasil audit penghitungan kerugian negara menggunakan metodologi yang tidak kuat, hasil tersebut semestinya tidak dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.

Nadiem: Perkara ini Murni Rekayasa dan Kriminalisasi

Usai menjalani sidang banding terakhir, Nadiem menilai perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

Nadiem mengaku proses hukum yang dijalaninya selama hampir satu setengah tahun terakhir sangat berat, terutama bagi dirinya dan keluarga. Namun, ia menyatakan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan justru semakin meyakininya bahwa perkara tersebut merupakan bentuk ketidakadilan.

“Hari ini dan di sidang ini sudah jelas faktanya, tidak ada memperkaya diri sendiri, tidak ada angka Rp809 miliar, tidak ada kemahalan harga dan tidak ada kerugian negara,” tegas Nadiem.

Nadiem berharap majelis hakim banding berani membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya sangat berharap kepada ketiga hakim banding saya. Saya sangat berharap bahwa mereka berani membalikkan keputusan pengadilan negeri yang sudah penuh dengan intervensi,” katanya.

OTT ke-18 KPK Bongkar Praktik Korupsi Bupati Pemalang: Memeras dan Diperas, Rp2,7 Miliar Disita

Pengadilan Ad Hoc BUMN, Antara Terobosan dan Ancaman Kepastian Hukum

Sidang banding terakhir Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Agustus 2026 telah memasuki agenda pemeriksaan ahli akuntansi forensik. Kini, publik menanti putusan majelis hakim tinggi yang akan menentukan nasib eks Mendikbudristek tersebut. Di tengah proses hukum yang panjang, Nadiem terus menyuarakan keyakinannya bahwa perkara ini adalah bentuk kriminalisasi dan berharap hakim berani memutus berdasarkan hati nurani.

Sementara itu, publik juga menantikan langkah aparat penegak hukum menyusul pernyataan eks Jaksa Agung Marzuki Darusman yang mengingatkan kewajiban etis Kejaksaan jika posisi penuntutan tidak dapat dipertahankan.

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *