Kasus Korupsi Kesbangpol Sumedang: Mantan Kepala Badan Ditahan, Negara Rugi Rp1,1 Miliar

Mantan Kepala Kesbangpol Sumedang ditahan atas kasus korupsi SPJ fiktif yang merugikan negara Rp1,1 miliar. Simak kronologi dan fakta lengkapnya di sini.

Gedung Kejari Sumedang

SUMEDANG, PosNusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang secara resmi menahan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang berinisial AT pada Selasa (1/9/2026) malam. Penahanan ini merupakan buntut dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di lingkungan Kesbangpol Sumedang untuk tahun anggaran 2024-2025 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

Penahanan mantan Kepala Kesbangpol Sumedang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Simak kronologi dan fakta-fakta lengkap kasus dugaan korupsi Kesbangpol Sumedang berikut ini.

Profil Tersangka dan Identitas

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Sumedang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka:

  1. AT – Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, inisial AT mengacu pada Asep Tatang. Ia merupakan pejabat eselon yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran di instansinya.

  2. AS – Seorang pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Hingga saat ini, baru AT yang menjalani penahanan, sementara AS masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kesbangpol Sumedang

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Sumedang terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Kesbangpol. Berikut kronologi lengkapnya:

1. Penggeledahan Kantor Kesbangpol (Februari 2026)

Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Kejari Sumedang melakukan penggeledahan di kantor Badan Kesbangpol Sumedang yang berlokasi di Kompleks Gedung Negara, Kabupaten Sumedang, pada Selasa (24/2/2026). Penggeledahan yang dilakukan pada pagi hari itu mengejutkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru memulai aktivitas.

Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, menyisir sejumlah ruangan penting. Di antaranya adalah ruang kepala bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik, hingga ruang kepala badan Kesbangpol Sumedang. Penyidik memeriksa sejumlah dokumen dan arsip yang tersimpan di dalam lemari maupun perangkat komputer.

Fokus penyelidikan saat itu diduga mengarah pada penyalahgunaan anggaran tahun 2024 hingga 2025.

2. Penetapan Tersangka (28 Agustus 2026)

Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti yang panjang, Kejari Sumedang secara resmi menetapkan AT sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026.

3. Pemeriksaan dan Penahanan (1 September 2026)

AT memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh hingga delapan jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan, AT resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sumedang pada Selasa (1/9/2026) malam sekitar pukul 20.45 – 21.00 WIB. Ia menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan menyesuaikan perkembangan proses penyidikan.

AT keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Sumedang dengan mengenakan kemeja biru dan rompi tahanan berwarna pink, celana jeans biru, bermasker, dan bertopi hitam dengan tangan diborgol, serta mendapat pengawalan ketat dari aparat TNI dan penyidik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang secara resmi menahan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang berinisial AT pada Selasa (1/9/2026)

Modus dan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus dugaan korupsi ini diduga berkaitan dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pemberian honor kegiatan untuk tahun anggaran 2024-2025.

Modus yang dilakukan adalah membuat SPJ fiktif untuk kegiatan-kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan realisasi anggaran. Dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang, Raden Timur Ibnu Rudianto, menyatakan bahwa masih ada kemungkinan pengembalian kerugian negara oleh pihak yang terlibat.

Proses Hukum dan Penahanan

Status Penahanan
Saat ini, baru AT yang menjalani penahanan. Untuk tersangka AS, Kejari Sumedang masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatannya. Penyidik masih menunggu sikap kooperatif AS serta kemungkinan adanya pengembalian kerugian negara.

Keterangan Resmi
Kejari Sumedang berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk menyampaikan informasi lebih lengkap mengenai konstruksi perkara, peran para tersangka, serta perkembangan penanganan kasus. Modus dugaan penyalahgunaan anggaran juga akan dijelaskan lebih detail oleh Kasi Pidsus dalam press release resmi.

Sikap Tersangka
Selama proses pemeriksaan, AT disebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Penahanan mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumedang, Asep Tatang (AT), menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Kabupaten Sumedang. Kasus dugaan korupsi dengan modus SPJ fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,1 miliar ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik harus terus ditingkatkan.

Publik kini menantikan pengungkapan lebih lanjut dari Kejari Sumedang mengenai konstruksi perkara dan nasib tersangka lainnya, AS, yang masih menjalani proses pemeriksaan. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *