MANADO, PosNusantara.com – Jejak pelarian mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) dua periode, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), akhirnya terhenti setelah hampir dua tahun menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perluasan RSUD Walanda Maramis ini berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulut bersama Kejaksaan Negeri Mimika di Rumah Sakit Kasih Herlina Timika, Papua Tengah, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIT. Penangkapan mantan Bupati Minut Vonny Panambunan ini mengakhiri pelariannya selama 24 bulan dan menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Kabupaten Minahasa Utara.
Profil Vonnie Anneke Panambunan, Mantan Bupati Minut Dua Periode
Vonnie Anneke Panambunan (VAP) adalah mantan Bupati Minahasa Utara yang menjabat selama dua periode, yaitu tahun 2006–2008 dan 2016–2021. Saat ini ia berusia 64 tahun.
Jejak hukum VAP tidaklah baru. Ia dikenal sebagai residivis kasus korupsi yang sebelumnya juga pernah terjerat perkara serupa. Penangkapan terbaru ini menjadi bagian dari rekam jejak panjang hukumannya di ranah pidana korupsi.
Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan
1. Penetapan Tersangka dan Penerbitan DPO (Agustus-September 2024)
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terhadap pengadaan lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara. VAP resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2024.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melayangkan panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali pada 14 Agustus, 23 Agustus, dan 3 September 2024. Namun, VAP tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Akibat ketidakkooperatifan ini, Kejati Sulut menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 12 September 2024. Sejak saat itu, VAP masuk dalam daftar buronan dan keberadaannya terus dilacak.
2. Pelacakan di Jakarta dan Penangkapan di Timika (Agustus 2026)
Tim Tabur Kejati Sulut melakukan pelacakan intensif terhadap jejak VAP. Awalnya, tersangka terlacak berada di Jakarta, namun saat tim melakukan pemantauan, VAP diketahui telah bergerak ke Papua.
Informasi mengenai keberadaan VAP di Timika diterima Tim Intelijen Kejati Sulut pada Sabtu, 29 Agustus 2026. VAP diketahui berada di Timika untuk mengisi sebuah kegiatan keagamaan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejari Mimika dengan melakukan pemantauan terhadap pergerakan VAP.
Puncaknya, pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIT, VAP berhasil diamankan di RS Kasih Herlina Timika oleh Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara yang dipimpin Asisten Intelijen Eri Yudianto, bersama Tim Intelijen Kejari Mimika yang dipimpin Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha.

3. Penerbangan ke Manado dan Penahanan (31 Agustus 2026)
Sehari setelah penangkapan, pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 13.40 WIT, VAP diterbangkan dari Timika menuju Manado menggunakan pesawat TransNusa. Proses pengamanan selama perjalanan turut melibatkan personel TNI. Setibanya di Manado, VAP langsung dibawa menuju Kantor Kejati Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus Nomor 70, Kota Manado.
Modus Korupsi Lahan RSUD Walanda Maramis Rp19,8 Miliar
Modus operandi yang dilakukan VAP tergolong sistematis dan terencana. Berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, berikut modus yang dijalankan:
Mengubah Nomenklatur Pekerjaan
VAP selaku Bupati Minahasa Utara saat itu sengaja mengubah nomenklatur pekerjaan menjadi proyek pengadaan tanah untuk pembangunan dan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis.
Menjual Tanah Sendiri Melalui Orang Lain
Tanah seluas kurang lebih 2 hektare yang diadakan untuk proyek tersebut ternyata adalah milik VAP sendiri. Untuk menyamarkan kepemilikan, VAP menggunakan sekretaris pribadinya sebagai pemilik lahan rekayasa saat proses pembayaran berlangsung.
Lahan Tidak Layak dan Kerugian Negara Rp19,8 Miliar
Total uang yang dibayarkan pemerintah daerah untuk lahan tersebut mencapai Rp19,8 miliar. Namun, lahan tersebut ternyata tidak memenuhi persyaratan untuk pembangunan RSUD karena lokasinya berada di seberang jalan dan tidak terintegrasi dengan area rumah sakit.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19,763 miliar.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
VAP dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi:
| Jenis Dakwaan | Pasal | Keterangan |
|---|---|---|
| Primer | Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor | Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara |
| Subsider | Pasal 3 juncto Pasal 55 UU Tipikor | Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara |
Ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Rekam Jejak Hukum VAP: Residivis Kasus Korupsi
Penangkapan ini bukan kali pertama VAP berurusan dengan hukum. Ia diketahui merupakan residivis kasus korupsi dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara atas perkara yang sama. Rekam jejak hukumnya yang panjang menunjukkan bahwa VAP bukanlah tersangka kasus korupsi pemula.
Kini, setelah hampir dua tahun menjadi buronan dan berhasil ditangkap di Timika, VAP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penangkapan mantan Bupati Minut Vonny Panambunan setelah dua tahun menjadi buronan menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Sulawesi Utara. Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis dengan modus menjual tanah sendiri melalui orang lain dan merugikan negara Rp19,8 miliar ini menunjukkan betapa sistematisnya praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Publik kini menanti proses persidangan yang transparan dan adil. Apakah VAP akan kembali menjalani hukuman penjara sebagaimana rekam jejaknya sebelumnya? Waktu yang akan menjawab. Yang jelas, penangkapan ini menjadi pengingat bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi para koruptor, sekalipun mereka pernah menjabat sebagai kepala daerah.
📝 PosNusantara.com — Cepat · Akurat · Terpercaya












